Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Makassar memprioritaskan tiga Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2010, yakni rumah kos, ruang terbuka hijau (RTH), dan pembangunan menara telekomunikasi.

"Itu karena ketiganya dinilai mendesak dan memiliki dampak yang cukup besar terhadap perkembangan Kota Makassar dibandingkan dengan dua perda lainnya," kata anggota DPRD Kota Makassar Mujibun Rahman di Makassar, Selasa.

Menurut dia, perda rumah kos dan pembangunan menara telekomunikasi akan memberikan dampak ekonomis, khususnya pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara perda tentang ruang terbuka hijau merupakan upaya untuk melestarikan lingkungan dan mengurangi terjadinya pemanasan global yang berpengaruh pada perubahan iklim.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jurnal Celebes, Mustam Arif, menilai wilayah perkotaan seperti Kota Makassar sangat sedikit ruang terbuka hijaunya.

Saat ini, ruang terbuka hijau yang ada dalam Kota Makassar hanya Taman Macan di sekitar Jalan Pattimura, dan Taman Sultan Hasanuddin, Makassar.

Sementara Area Karebosi, meskipun memiliki lapangan rumput hijau, namun tidak masuk kategori ruang terbuka hijau, karena tidak memiliki banyak tanaman pohon yang mampu menjadi "paru-paru" kota.

"Belum lagi, posisi Kota Makassar yang memang landai di pinggiran pantai, sehingga saat hujan deras bersamaan dengan air pasang, maka sebagian wilayah kota ini akan terendam," katanya pemimpin LSM yang fokus pada kasus-kasus lingkungan itu.

Oleh karena itu, Pemkot Makassar harus serius menciptakan RTH dengan membuat "payung hukum" agar ke depan melalui program penghijauan dapat menciptakan "paru-paru" kota, sekaligus berfungsi sebagai 'catchment area' (daerah tangkapan/resapan air).

"Dengan begitu, saat hujan turun, wilayah Makassar tidak langsung banjir," ujarnya.

(T.S036/E011)