Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, Senin, menyerahkan sertifikat merek air mineral kepada seorang pelaku usaha di daerah itu.

Penyerahan sertifikat secara simbolis itu dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Barat Harun Sulianto kepada Abdul Ganing Pamar, selaku pelaku usaha yang menerima sertifikat merek air mineral tersebut.

Penyerahan sertifikat merek itu turut dihadiri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sri Yuliani, Kepala Divisi Administrasi Yusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Anwar dan Kepala Divisi Keimigrasian Silvester Sililaba

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar itu menyampaikan apresiasinya kepada pelaku usaha yang telah menyadari pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut.

Ia mengatakan, penyerahan sertifikat merek itu bertujuan menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah sangat memperhatikan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu aset terpenting bagi pelaku ekonomi.

"Sertifikat merek ini sebagai bukti kepemilikan dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi," terang Harun Sulianto.

Sementara, Abdul Ganing Pamar, selaku pelaku usaha air mineral mengaku sangat senang menerima sertifikat tersebut

"Saya sangat senang menerima sertifikat merek ini karena sudah lama saya tunggu-tunggu," ujar Abdul Ganing Pamar.

Selama ini ia mengaku selalu khawatir sebab telah berproduksi tetapi belum mengantongi sertifikat merek tersebut.

Ia juga mengaku senang karena dalam pengurusan hak merek tersebut tidak ada biaya lain di luar biaya pendaftaran kekayaan Intelektual

"Selama ini saya sempat merasa was-was sebab usaha saya sudah berproduksi tetapi belum mengantongi sertifikat merek. Tetapi setelah saya urus ternyata tidak ada biaya di luar biaya pendaftaran kekayaan intelektual," terang Abdul Ganing Pamar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024