Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu aula hotel di Pasangkayu, pada Jumat tersebut, dibuka Sekretaris Kabupaten Pasangkayu, Firman.

Ia menyampaikan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjadi peserta sosialisasi itu agar mengikuti dengan baik dan secara seksama kegiatan tersebut.

Kegiatan itu menurut Firman sangat penting sebab Perpres ini menjadi acuan bagi para pejabat pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya.

"Tiap pasal dalam Perpres ini perlu dipahami dengan baik sebab menjadi acuan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peningkatan kapasitas para 'stakeholder' pengadaan barang dan jasa penting dilakukan agar dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang bisa menjeratnya dalam kasus hukum," papar Firman.

Sementara, Kabid Bina Jasa dan Konstruksi Dinas PUPR Pasangkayu Abdul Rasyid menambahkan, sosialisasi itu memang diperuntukan bagi peningkatan kapasitas PPK dan PPTK.

Sehingga lanjut Abdul Rasyid, mereka benar-benar lebih memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

"Agar para PPK dan PPTK meningkatkan kompetensinya, memahami aturan-aturan yang ada. Kemudian diharapkan kedepan segala kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan baik dan lebih maksimal," ujar Abdul Rasyid.

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024