Ambon (ANTARA News) - PT. (Persero) Pembangkitan dan Jaringan (Pikitrin) PLN Sulawesi, Maluku dan Papua (Sumapa) Makassar bersama tim sembilan bentukan Pemkab Maluku Tengah akan melanjutkan pembayaran lahan, bangunan dan tanaman masyarakat Desa Waai.

Desa Waai merupakan kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) yang dijadikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Sengketa tanah antara keluarga Kornelis Maspaitella dengan Habel Maspaitella yang menghambat proses pembayaran lahan sudah selesai dan kesepakatan tim sembilan yang diketuai Sekda Malteng, A.R Syukur bersama Piktirin dengan DPRD akan melanjutkan proses pembayaran lahan Senin (22/2)," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Rabu.

Proses pembayaran ini akan dilakukan langsung di Desa Waai, dimana tim sembilan akan membuat surat undangan resmi kepada Pikitrin Sumapa dan masyarakat yang lahannya terkena penggusuran termasuk menyurati Bank BNI 46 Cabang Ambon membuka kembali pemblokiran dana pembebasan lahan.

Menurut Rahakbauw, berakhirnya persoalan hukum menyangkut kepemilikan tanah antara Kornelis dan Habel, harus disikapi secara cepat oleh Pikitrin Sumapa bersama tim sembilan agar proses pembangunan PLTU Waai tidak terkatung-katung.

"Rencana PLN membangun PLTU ini sudah sejak beberapa tahun lalu tapi selalu batal akibat masalah tanah, dan DPRD berharap komitmen masyarakat Desa Waai yang menyediakan lahannya sebagai lokasi pembangunan PLTU harus direspons positif," katanya.

Sekretaris daerah Maluku Tengah, A.R Syukur mengatakan, untuk membangun PLTU Waai membutuhkan tanah seluas 22 Ha lebih dan dukungan anggaran sebesar Rp11,1 miliar yang diperuntukkan bagi biaya ganti rugi tanah, bangunan dan pondasi serta tanaman.

Proses pembayaran ganti rugi ini mulai dilakukan sejak 23 - 24 juli 2009 kepada 51 Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp568.715.000 dan dilanjutkan pembayaran sebesar Rp3,704 miliar kepada 34 KK tanggal 4 - 5 Agustus 2009.

Dalam bulan Nopember 2009, pembayaran dilanujutkan oleh Pikitrin Sumapa dan tim sembilan Pemkab Malteng Rp2,458 miliar.

"Dalam bulan Juli 2009, ada komplain dari keluarga Pattileuw yang menyatakan lahan milik ahli waris marga Maspaitella tidak sah seingga tim sembilan meminta bukti kepemilikan sah dari Maspaitella dan mereka mengaku ada Surat Keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan mereka sebagai pemilik sah," katanya. (T.D008/H-CS)
   

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024