YLKI imbau penerapan cukai plastik hanya jadi masa transisi
Senin, 8 Juli 2019 16:59 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (ANTARA/Dok)
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau agar rencana penerapan cukai kantong belanja plastik hanya menjadi masa transisi bagi sektor industri untuk nantinya bisa memproduksi plastik ramah lingkungan.
"Penerapan cukai plastik hanyalah masa transisi, dan nantinya produsen plastik harus mampu (wajib) membuat produk plastik yang benar-benar bisa diurai secara cepat oleh lingkungan, apa pun produk plastiknya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Tulus juga menambahkan bahwa setelah sektor industri berhasil memproduksi plastik ramah lingkungan secara massal, maka kebijakan cukai plastik harus dihentikan oleh pemerintah.
"Pendapatan cukai hanyalah efek samping, sebagai bentuk 'pajak dosa' (disinsentif) pada produsen dan bahkan konsumen," katanya.
Ketua YLKI itu juga mendesak kalangan pelaku usaha atau produsen untuk bertanggung jawab pada sampah plastik dari produk yang dijualnya untuk ditarik dan dikelola kembali dan meminimalkan pencemaran yang dihasilkan, sebagaimana prinsip yang dimandatkan oleh UU tentang Lingkungan Hidup dan UU tentang Persampahan.
"Pemerintah juga harus memfasilitasi pengolahan sampah plastik untuk didaur ulang menjadi produk lain yang lebih bermanfaat," ujar Tulus.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun di Indonesia.
Mengingat besarnya konsumsi sampah plastik tersebut, Sri Mulyani menyarankan agar pemerintah perlu mengkaji dampak lingkungan penggunaan plastik terutama terhadap negara.
Menkeu mengusulkan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Dia menjelaskan bahwa target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.
Selain itu penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.
"Penerapan cukai plastik hanyalah masa transisi, dan nantinya produsen plastik harus mampu (wajib) membuat produk plastik yang benar-benar bisa diurai secara cepat oleh lingkungan, apa pun produk plastiknya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Tulus juga menambahkan bahwa setelah sektor industri berhasil memproduksi plastik ramah lingkungan secara massal, maka kebijakan cukai plastik harus dihentikan oleh pemerintah.
"Pendapatan cukai hanyalah efek samping, sebagai bentuk 'pajak dosa' (disinsentif) pada produsen dan bahkan konsumen," katanya.
Ketua YLKI itu juga mendesak kalangan pelaku usaha atau produsen untuk bertanggung jawab pada sampah plastik dari produk yang dijualnya untuk ditarik dan dikelola kembali dan meminimalkan pencemaran yang dihasilkan, sebagaimana prinsip yang dimandatkan oleh UU tentang Lingkungan Hidup dan UU tentang Persampahan.
"Pemerintah juga harus memfasilitasi pengolahan sampah plastik untuk didaur ulang menjadi produk lain yang lebih bermanfaat," ujar Tulus.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun di Indonesia.
Mengingat besarnya konsumsi sampah plastik tersebut, Sri Mulyani menyarankan agar pemerintah perlu mengkaji dampak lingkungan penggunaan plastik terutama terhadap negara.
Menkeu mengusulkan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Dia menjelaskan bahwa target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.
Selain itu penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.
Pewarta : Aji Cakti
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
YLKI: Potensi cukai minuman pemanis capai Rp3,2 triliun pada APBN 2025
25 January 2025 0:40 WIB, 2025
YLKI dukung kebijakan pemerintah konversi LPG ke kompor induksi agar subsidi tepat sasaran
22 July 2022 13:29 WIB, 2022
YLKI desak KPPU selidiki dugaan kartel dan oligopoli bisnis minyak goreng
18 March 2022 12:43 WIB, 2022
Terpopuler - Jasa
Lihat Juga
Jaga ketahanan pangan, Pemprov Sulsel alokasikan 2.300 ton benih padi gratis pada 2026
20 April 2026 14:46 WIB
PLN UID Sulselrabar salurkan bantuan kepada 6.950 orang lewat Cahaya Berkah Ramadhan
14 March 2026 5:40 WIB