Makassar (ANTARA) - Rifky Riyana, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin, menerima jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan yang menimpanya saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan rilis yang diterima di Makassar, Sabtu, JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Dodit Isdiyono, saat menjenguk Rifky di Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo Makassar, Jumat (19/7) malam.
"Karena telah dikaver BPJS Ketenagakerjaan, maka semua biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," kata Dodit.
Rifky salah satu di antara 1.200 mahasiswa Unhas yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan selama masa KKN. Dia mengalami kecelakaan tunggal usai menghadiri pertemuan di Desa Lamatiriawang, Kabupaten Sinjai.
Terkait dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Rifky dan keluarga merasa bersyukur dan terbantu atas manfaat yang diterima. Hal itu juga tidak lepas dari kerja sama pihak Unhas dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar.
Kerja sama yang diinisisasi Rektor Unhas Prof Dwia Ariestina Pulubuhu beserta Tim UPT KKN Unhas untuk mendaftarkan peserta KKN Tematik sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Juni lalu.
Dengan iuran hanya Rp16.800 setiap bulan per orang, maka mahasiswa telah berhak atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Dua jaminan yang diperoleh, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015.
"Langkah rektor Unhas dan kepala UPT KKN yang telah mendaftarkan mahasiswa KKN merupakan perhatian dan kepedulian yang luar basa terhadap keselamatan mahasiswa KKN-nya," katanya.
Dodit berharap, langkah Unhas bisa menjadi pelatuk bagi kepedulian dan perhatian kampus dan sekolah lainnya di Indonesia untuk ikut serta mendaftarkan mahasiswa/siswa KKN/magang dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 01 Tahun 2018.
Berdasarkan rilis yang diterima di Makassar, Sabtu, JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Dodit Isdiyono, saat menjenguk Rifky di Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo Makassar, Jumat (19/7) malam.
"Karena telah dikaver BPJS Ketenagakerjaan, maka semua biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," kata Dodit.
Rifky salah satu di antara 1.200 mahasiswa Unhas yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan selama masa KKN. Dia mengalami kecelakaan tunggal usai menghadiri pertemuan di Desa Lamatiriawang, Kabupaten Sinjai.
Terkait dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Rifky dan keluarga merasa bersyukur dan terbantu atas manfaat yang diterima. Hal itu juga tidak lepas dari kerja sama pihak Unhas dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar.
Kerja sama yang diinisisasi Rektor Unhas Prof Dwia Ariestina Pulubuhu beserta Tim UPT KKN Unhas untuk mendaftarkan peserta KKN Tematik sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Juni lalu.
Dengan iuran hanya Rp16.800 setiap bulan per orang, maka mahasiswa telah berhak atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Dua jaminan yang diperoleh, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015.
"Langkah rektor Unhas dan kepala UPT KKN yang telah mendaftarkan mahasiswa KKN merupakan perhatian dan kepedulian yang luar basa terhadap keselamatan mahasiswa KKN-nya," katanya.
Dodit berharap, langkah Unhas bisa menjadi pelatuk bagi kepedulian dan perhatian kampus dan sekolah lainnya di Indonesia untuk ikut serta mendaftarkan mahasiswa/siswa KKN/magang dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 01 Tahun 2018.