Bandung (ANTARA) - Sebanyak 85 orang DPRD Banten periode 2014-2019 dalam waktu dekat ini akan mendapatkan uang jasa pengabdian setelah selesai bertugas, dari APBD Banten yang diperkirakan totalnya Rp1,067 miliar.

Jasa pengabdian diperoleh anggota dewan di Banten sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan selama masa baktinya lima tahun menjadi anggota DPRD

Staf Ahli Gubernur Jawa Barat bidang Politik dan Pemerintahan, Ondo Riyani saat memberikan materi pada Workshop DPRD Banten dengan tema 'Membangun Pribadi Mulia dan Mengabdi untuk Bangsa', di Bandung, Jumat, memaparkan mengenai hak dan kewajiban DPRD Banten dan materi kajian hukum uang jasa pengabdian DPRD.

"Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang hadir disini, dalam waktu dekat ini akan mendapatkan uang jasa pengabdian," katanya dalam workshop tersebut.

Ia menjelaskan, pemberian uang jasa pengabdian sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD.

"Sesuai dengan regulasi, uang jasa pengabdian itu akan dicairkan setelah ada SK pemberhentian terhadap seluruh anggota DPRD," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut mengemuka bahwa uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD Banten bervariasi. Untuk Ketua DPRD kurang lebih sebesar Rp15,3 juta, Wakil Ketua DPRD Rp14,4 juta, dan anggota DPRD Rp12,6 juta.

Diketahui di DPRD Banten ada satu orang ketua, empat orang wakil ketua dan 80 orang anggota. Jika ditotal, untuk memberikan uang jasa pengabdian dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,067 miliar.

Selain Ondo Riyani, pemateri lain dalam bimtek dan workshop tersebut Dekan Fisip IPDN Jatinangor Dr Muhadam Labolo dengan materi yang disampaikan "Optimalisasi Fungsi DPRD dalam Mewujudkan Pencapaian Tujuan dan Sasaran Pembangunan di Daerah'.

"Peran DPRD sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah, membuat perda serta fungsi anggaran. Untuk itu, DPRD harus berperan optimal dalam mewujudkan sasaran dan tujuan pembangunan di daerah," kata Muhadam.

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat, Yoyon Sujana mengusulkan agar dalam ketentuan dan peraturan terkait uang jasa pengabdian.bagi anggota DPRD tidak dihitung dari nilai representasi, tetapi dihitung dari nilai gaji pokok.

"Selama kami mengabdi lima tahun atau 60 bulan, tolong diupayakan, jangan minta dari hitungan representasi, tapi dari gaji pokok. Karena kalau yang sekarang sudah terjadi, setidaknya ke depan bagi anggota DPRD berikutnya ada perbaikan," kata Yoyon.

Masa bakti anggota DPRD Banten periode 2014-2019 akan berakhir pada akhir bulan Agustus atau satu bulan lagi.Setelah itu, keanggotaan dewan akan diisi oleh legislator hasil Pemilu 2019.

"Selamat bagi yang terpilih kembali semoga lebih baik, harus memiliki kemampuan dalam mengelola masalah, karena masalah tidak bisa dihilangkan. Maafkan selama lima tahun dalam kebersamaan, tentu banyak kekurangan dan kesalahan, ke depan harus lebih baik," kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah saat membuka kegiatan bimtek tersebut. 

 

Pewarta : Mulyana
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024