Mamuju (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menyiapkan regulasi yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi yang akan mengatur tentang keselamatan pekerja.
"DPRD dan Pemprov Sulbar sudah mulai membahas Ranperda jasa konstruksi yang salah satu tujuannya untuk memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja konstruksi," kata Anggota DPRD Sulbar Taufik Agus di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan Ranperda jasa konstruksi tersebut juga untuk semakin memperbaiki kualitas bangunan konstruksi di Sulbar.
"Ranperda tersebut disusun dengan menerima masukan dari berbagai pihak agar nantinya regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dalam jasa konstruksi serta memajukan sektor jasa konstruksi secara menyeluruh di Sulbar," kata Taufik Agus yang juga Ketua Pansus Ranperda Jasa Konstruksi DPRD Sulbar.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut diupayakan rampung tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan sehingga dapat berdaya guna bagi peningkatan pembangunan konstruksi di Sulbar.
"Ranperda jasa konstruksi akan dilahirkan sebagai regulasi yang berkualitas dan berperan sangat penting bagi peningkatan pembangunan di Sulbar," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Sulbar Andi Erlan Hatta mengatakan Ranperda jasa konstruksi tersebut untuk meningkatkan kompetensi pengusaha lokal Sulbar maupun asosiasinya agar lebih berkualitas.
Menurut dia, Ranperda Jasa Konstruksi tersebut juga akan menjadi legitimasi dalam upaya Pemerintah Sulbar memberdayakan pengusaha lokal, sehingga akan membantu upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja.
"Pelaku usaha di Sulbar mendambakan lahirnya regulasi untuk meningkatkan kesejahteraannya, sehingga akan diupayakan pembahasannya selesai tepat waktu," katanya.