Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, bersama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan komitmen dengan menandatangi secara bersama Sistem Managemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk pencegahan perilaku penyuapan di tubuh institusi setempat.

"Ini langkah yang sangat baik. Bisa berdampak ke masyarakat dan Pemerintah Kota Makassar untuk berkomitmen menghindari praktek korupsi dan suap," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, Rabu.

Menurut dia, Ini bagian dari komitmen dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang transparan, berintegritas, dan bebas praktek suap-menyuap.

Selain itu, pihaknya akan terus fokus membangun sistem yang baik, agar makin baik melayani masyarakat serta diharapkan akan berpengaruh positif terhadap kinerja pegawai.

Penerapan dan sertifikasi ISO 37001:2016 dianggap juga sebagai self protection untuk mencegah adanya suap di dalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa maupun rekanan bisnis lainnya sehingga nantinya tidak ada pelayanan yang berat sebelah.

Sementara Kepala Pengadilan Negeri Makassar, Tito menambahkan bahwa ini sebuah lokomotif yang bertujuan mencegah sejak dini aktivitas suap di semua instansi.

"Peluang korupsi bagi pelayan publik paling besar terjadi akibat suap. Upaya pencegahan suap akan lebih efektif bila semua sadar baik si pemberi layanan dan pengguna jasa,” ungkapnya.

Komitmen ini juga didukung dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M. Beta, Kejati diwakili Tabrani, dan Dandim 1408 DS diwakili Kasdim.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024