Mamuju (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ketenagakerjaan menjadi peraturan daerah (Perda) .

"Untuk memaksimalkan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Sulbar maka dibutuhkan Perda yang mengatur sistem ketenagakerjaan secara maksimal," kata anggota DPRD Sulbar Sukri Umar di Mamuju, Rabu (14/8).

Ia mengatakan, pada Perda ketenagakerjaan Sulbar nantinya akan mengatur bagaimana sistem ketenagakerjaan yang ada di Sulbar.

Oleh karena itu, ia mengatakan, Pansus Ranperda ketenagakerjaan Sulbar telah terbentuk dan telah melakukan studi banding ke Provinsi Sulsel.

"Meskipun Sulbar belum memiliki Perda, namun penerapan berbagai regulasi mengenai perlindungan dan pengawasan tenaga kerja cukup baik di Sulbar," katanya.

Ia mengatakan, Sulbar masih kekurangan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi sistem ketenagakerjaan di Sulbar.

"Sulbar memiliki enam orang tenaga ketenagakerjaan untuk mengawasi 3.600 orang tenaga kerja di Sulbar, dan hal yang sama dialami Provinsi Sulsel juga memiliki 100 pengawas tenaga kerja untuk mengawasi 15.000 tenaga kerjanya," katanya.

Oleh karena itu, butuh dilakukan penyesuaian dengan menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan di Sulbar sehingga pengawasan ketenagakerjaan akan semakin maksimal.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024