Makassar (ANTARA News) - Satuan unit narkoba Polwiltabes Makassar berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkotik dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis ineks dan sabu-sabu, di Jalan Landak Makassar, Jumat.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing Bimo, Cha (29), Sam alias Papo (29) dan Yu alias Yul (27) semuanya warga Jalan Landak Makassar.
"Penangkapan keempat tersangka itu tidak bersamaan. Papo dan Yul ditangkap setelah anggota melakukan pengembangan," kata Kasat Narkoba Hasbi Hasan di Makassar.
Ia mengatakan, pelaku sudah lama diintai dan baru sekarang bisa tertangkap setelah anggota mempunyai cukup bukti untuk dilakukan penggerebekan.
"Anggota yang sudah lama melakukan pengintaian baru bisa melakukan penangkapan setelah cukup bukti untuk dilakukan penggerebekan," ujarnya.
Dua tersangka Bimo dan Cha digerebek di rumahnya dan tidak dapat berkutik setelah ditemukan sabu-sabu sebanyak lima paket, 10 butir ineks, puluhan paket plastik bening yang siap untuk dimasukkan sabu-sabu serta alat penghisap (bong).
"Tersangka tidak dapat berkutik setelah anggota unit narkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ineks," katanya.
Setelah menangkap kedua tersangka itu, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan hasilnya, kedua rekannya yang lain Papo dan Yul yang masih satu komplek itu langsung digerebek di rumahnya pada sehari kemudian, Kamis (18/3) malam.
"Keempat tersangka itu masih berteman dan mempunyai pekerjaan tetap. Keempat tersangka mengaku mengedarkan barang haramnya itu di sejumlah tempat hiburan malam (THM) karena itu kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengintensifkan razia di THM," ujarnya.
Atas perbuatan keempatnya, polisi menjeratnya dengan pasal 117, 114 dan 127 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (T.KR-MH/Z002)
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing Bimo, Cha (29), Sam alias Papo (29) dan Yu alias Yul (27) semuanya warga Jalan Landak Makassar.
"Penangkapan keempat tersangka itu tidak bersamaan. Papo dan Yul ditangkap setelah anggota melakukan pengembangan," kata Kasat Narkoba Hasbi Hasan di Makassar.
Ia mengatakan, pelaku sudah lama diintai dan baru sekarang bisa tertangkap setelah anggota mempunyai cukup bukti untuk dilakukan penggerebekan.
"Anggota yang sudah lama melakukan pengintaian baru bisa melakukan penangkapan setelah cukup bukti untuk dilakukan penggerebekan," ujarnya.
Dua tersangka Bimo dan Cha digerebek di rumahnya dan tidak dapat berkutik setelah ditemukan sabu-sabu sebanyak lima paket, 10 butir ineks, puluhan paket plastik bening yang siap untuk dimasukkan sabu-sabu serta alat penghisap (bong).
"Tersangka tidak dapat berkutik setelah anggota unit narkoba menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ineks," katanya.
Setelah menangkap kedua tersangka itu, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan hasilnya, kedua rekannya yang lain Papo dan Yul yang masih satu komplek itu langsung digerebek di rumahnya pada sehari kemudian, Kamis (18/3) malam.
"Keempat tersangka itu masih berteman dan mempunyai pekerjaan tetap. Keempat tersangka mengaku mengedarkan barang haramnya itu di sejumlah tempat hiburan malam (THM) karena itu kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengintensifkan razia di THM," ujarnya.
Atas perbuatan keempatnya, polisi menjeratnya dengan pasal 117, 114 dan 127 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (T.KR-MH/Z002)