Mamuju (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat mendukung pengalokasian anggaran untuk program pencegahan perkawinan anak usia.

"Dilakukan penguatan anggaran, dan berharap bisa memberi support program yang bisa mengurangi atau meminimalisir tingginya kasus perkawinan usia anak di Sulbar," kata anggota DPRD Sulbar Hastuti Indriani di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, sebagai legislator perempuan akan memperjuangkan program tersebut.

Menurut dia, DPRD Sulbar telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Sulawesi Barat, untuk nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem perlindungan anak.

Hastuti juga menyampaikan, DPRD Sulbar telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perlindungan anak mengundang beberapa Lembaga pemerhati perempuan dan anak.

Selain itu perwakilan dari Pemerintah Provinsi diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, dari Pihak Vertikal Kanwil Kemenag, Kanwil Hukum dan Ham dan juga dari Pihak Aparat kepolisian yaitu Polres Mamuju.

"Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk menampung saran dan pendapat dari para pihak yang hadir, sebagai bahan guna penyempurnaan Ranperda Provinsi Sulbar tentang perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem perlindungan anak," ujarnya.

Selain itu kata dia Pansus yang dibentuk tersebut telah berkunjung ke Kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hastuti mengatakan seluruh konten materi pada Ranperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang perlindungan anak, khusus terkait perkawinan usia anak, kontennya hampir sama pada perda Kabupaten Bantul.

Sehingga Kabupaten Bantul menjadi tujuan DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja dalam mewujudkan ranperda sistem perlindungan anak.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024