Medan (ANTARA) - Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara masih menyelidiki FH (23) oknum anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi Partai Hanura yang diamankan petugas Bandara Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, karena membawa alat hisap sabu-sabu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumuat, Selasa, mengatakan oknum anggota DPRD Padang Sidimpuan, masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, karena memiliki alat hisap sabu berupa bong.

Menurut dia, saat dilakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Padangsidimpuan, tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Namun, petugas hanya menemukan di dalam koper, satu buah dompet, dua set alat hisap sabu (bong), dan tiga buah mancis gas.

Selanjutnya anggota DPRD Padangsidimpuan tersebut diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif, kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya, Oknum anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang kedapatan membawa alat hisap sabu diamankan petugas Bandara Kualanamu, Selasa.
FH (23), anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi Partai Hanura ini ditangkap SCP Sentral Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu (KNO), Kabupaten Deliserdang ketika hendak berangkat menuju Padangsidimpuan melalui Bandara Aek Godang Kabupaten Padang Lawas Utara.

Rencananya, FH akan terbang menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1216 dari KNO tujuan Kota Padangsidimpuan.

Petugas avsec Bandara Kualanamu memeriksa koper yang dibawa FH melalui alat X-Ray dan ditemukan barang yang mencurigakan.

Kemudian koper dibongkar dan petugas menemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas.

Dua unit handphone merek Iphone dan Blackberry, tiket pesawat Wing Air IW 1216 dari KNO Padangsidimpuan, uang tunai Rp700 ribu, kartu identitas diri sebanyak 6 lembar, dan satu buah koper wana hitam.



 

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024