Hidayat Nur Wahid: Adanya GBHN sudah semakin jelas
Selasa, 10 September 2019 21:11 WIB
Jakarta, 10/9 (Antara) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan delegasi Panitia Rapimnas II Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Tahun 2019 di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9 komplek parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/9). Foto humas MPR
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menjelaskan kemungkinan adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), semakin mengerucut dan menuju pada kenyataan.
“Indonesia ini terlalu luas, tidak mungkin hanya menggantungkan visi misi presiden. Apalagi jika presiden terpilih tidak sampai mendapatkan suara mayoritas. Dikhawatirkan terlalu banyak aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi,” kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menerima kunjungan delegasi Panitia Rapimnas II Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Tahun 2019 di ruang kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9 Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/9).
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, ketiadaan GBHN pascareformasi menyebabkan ketiadaan keberlanjutan pembanguan.
Padahal pembangunan Indonesia bukan hanya untuk masa lima tahun, tapi juga jangka panjang. Karena itu kehadiran GBHN sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan rencana pembangunan jangka panjang.
Sementara menyangkut perubahan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hidayat mengingatkan agar tujuannya adalah penguatan terhadap KPK. Jangan sampai UU tentang KPK diubah untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Namun, Hidayat juga memberikan catatan yang mesti diperhatikan KPK sendiri, antara lain KPK harus lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka, karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3.
“Ada orang yang tetap menjadi tersangka dan tidak pernah disidangkan, ini juga catatan yang kurang baik. Selain itu, KPK harus bisa membuktikan bahwa lembaga tersebut tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya,” kata Hidayat.
Pada pertemuan tersebut, delegasi Panitia Rapimnas II KAMMI Tahun 2019 dipimpin Ketua Umumnya Irfan Ahmad Fauzi.
Kepada Wakil Ketua MPR, Irfan Ahmad Fauzi menyampaikan permohonan untuk membuka Rapimnas II KAMMI akhir September nanti. Selain itu, Irfan juga menyampaikan beberapa persoalan yang saat ini menjadi perhatian KAMMI dan akan dibahas pada saat Rapimnas II.
Beberapa persoalan itu, antara lain menyoal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), perubahan UU tentang KPK dan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, serta wacana kembalinya GBHN dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menjawab undangan tamunya, Hidayat belum bisa memberikan jadwal yang pasti. Pasalnya, pada akhir September, baik MPR maupun DPR menghadapi jadwal yang padat. Mulai dari pleno akhir jabatan anggota MPR periode 2014-2019, hingga pelantikan anggota MPR masa jabatan 2019-2024.
“Indonesia ini terlalu luas, tidak mungkin hanya menggantungkan visi misi presiden. Apalagi jika presiden terpilih tidak sampai mendapatkan suara mayoritas. Dikhawatirkan terlalu banyak aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi,” kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menerima kunjungan delegasi Panitia Rapimnas II Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Tahun 2019 di ruang kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9 Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/9).
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, ketiadaan GBHN pascareformasi menyebabkan ketiadaan keberlanjutan pembanguan.
Padahal pembangunan Indonesia bukan hanya untuk masa lima tahun, tapi juga jangka panjang. Karena itu kehadiran GBHN sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan rencana pembangunan jangka panjang.
Sementara menyangkut perubahan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hidayat mengingatkan agar tujuannya adalah penguatan terhadap KPK. Jangan sampai UU tentang KPK diubah untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Namun, Hidayat juga memberikan catatan yang mesti diperhatikan KPK sendiri, antara lain KPK harus lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka, karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3.
“Ada orang yang tetap menjadi tersangka dan tidak pernah disidangkan, ini juga catatan yang kurang baik. Selain itu, KPK harus bisa membuktikan bahwa lembaga tersebut tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya,” kata Hidayat.
Pada pertemuan tersebut, delegasi Panitia Rapimnas II KAMMI Tahun 2019 dipimpin Ketua Umumnya Irfan Ahmad Fauzi.
Kepada Wakil Ketua MPR, Irfan Ahmad Fauzi menyampaikan permohonan untuk membuka Rapimnas II KAMMI akhir September nanti. Selain itu, Irfan juga menyampaikan beberapa persoalan yang saat ini menjadi perhatian KAMMI dan akan dibahas pada saat Rapimnas II.
Beberapa persoalan itu, antara lain menyoal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), perubahan UU tentang KPK dan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, serta wacana kembalinya GBHN dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menjawab undangan tamunya, Hidayat belum bisa memberikan jadwal yang pasti. Pasalnya, pada akhir September, baik MPR maupun DPR menghadapi jadwal yang padat. Mulai dari pleno akhir jabatan anggota MPR periode 2014-2019, hingga pelantikan anggota MPR masa jabatan 2019-2024.
Pewarta : Jaka Sugiyanta
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ma'ruf Amin: Krisis pandemi COVID-19 momentum Indonesia untuk transformasi besar
28 August 2021 13:46 WIB, 2021
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda
18 December 2025 6:58 WIB
Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup
16 December 2025 10:46 WIB