Parepare (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Parepare melakukan Deportasi dan Penangkalan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.

"Mereka telah menjalani putusan hakim Pengadilan Negeri Tana Toraja yang telah inkrah yaitu hukuman penjara selama 2 (dua) bulan potong masa tahanan di Rutan Kelas II Makale," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi II Parepare Indra Gunawan saat konfrensi pers di Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/9).

Kedua WNA asal Iran tersebut Behzadhossein Roushandel dan Rahim Roushandel akan dideportasi  Minggu pada 29 September 2019 dengan dikawal tiga orang Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Pare-Pare.

"Mereka akan di berangkatkan via Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Airport menuju Bandara Soekarno Hatta Internasional Airport untuk selanjutnya diterbangkan menuju Teheran (Iran) tapi transit di Istambul, menggunakan pesawat Turkish Airlines pada pukul 21.00 WIB," tambahnya.

Kedua WNA asal Iran ini sebelumnya diamankan di Kabupaten Tana Toraja saat hendak menghadiri Toraja Internasional Festival yang diselenggarakan pada 19-21 Juli 2019.

"Mereka diamankan di Toraja dengan berpura-pura berbelanja di sebuah toko, kemudian menghipnotis dan membawa kabur uang milik korban," ujar Indra.

Tindak Pidana Kejahatan dengan modus hipnotis yang dilakukan WNA asal Iran sebelumnya telah ditemukan di beberapa kota seperti Tabanan dan Denpasar (Bali), Pacitan (Jawa Tengah) dan terakhir di Kota Makale, Tana Toraja.

"Jadi tindak pidana Hipnotis ini bukan hanya terjadi di Makale Toraja tapi juga ditemukan di sejumlah kota lain, seperti Bali, Denpasar dan Pacitan(Jawa tengah)," tutupnya.

Pewarta : Zukifli
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024