Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menyusun tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk calon perseorangan.

"Tahapan calon perseorangan sudah dimulai, tentu saja ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk maju di jalur tersebut," kata Komisioner KPU Bangka Tengah Marhaendra, di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, di antara syarat pokok untuk calon perseorangan atau independen yaitu syarat dukungan minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

"Sekarang DPT sementara 122.130 orang, jika 10 persen dari DPT maka syarat dukungan minimal 12.213 orang," ujarnya.

Dia mengatakan, syarat dukungan itu harus disertai dengan fotokopi KTP warga yang dilengkapi dengan formulir pernyataan ditanda tangani oleh pemilik KTP.

"Syarat dukungan itu harus faktual, kami juga melakukan verifikasi faktual dan sensus terkait syarat dukungan tersebut untuk memastikan tidak ada rekayasa dan pemalsuan tanda tangan," ujarnya.

Ia mengatakan, jika persyaratan calon perseorangan itu sudah lolos faktual, maka pihak KPU akan melakukan rapat pleno terkait dukungan tersebut.

"Jika sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka calon perseorangan bisa mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilkada 2020 yang pendaftarannya berbarengan dengan bakal calon yang diusung partai politik," ujarnya pula.

Pewarta : Ahmadi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024