Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan perbankan untuk mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
“Rakor ini digelar terkait peran serta pemerintah dan perbankan dalam memajukan UMK yang berbadan hukum perseroan perorangan di wilayah,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Hernadi di Ruang Rapat Kanwil Sulsel, Selasa (12/9).
Hernadi menambahkan kegiatan ini untuk sharing pendapat dengan pihak perbankan terkait mekanisme pengajuan kredit bagi Perseroan Perorangan.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Jean Henry Patu memaparkan terkait Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
“Hal ini diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ungkap Jean.
Jean mengatakan bahwa kelebihan perseroan perorangan yakni memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan dan hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris.
“Status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat, bebas menentukan besaran modal bersifat one-tier di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan dan biaya pendaftarannya hanya Rp50 ribu,” ujarnya.
Dari hasil rapat ini, pihak perbankaan di Sulsel siap mendukung adanya Perseroan Perorangan dan mendukung secara financial jika pemilik perorangan mengajukan kredit di bank sesuai dengan ketentuan masing-masing perbankan. Semua bank siap menfasilitasi dan kedepan diharapkan dilakukan sosialisasi lebih masif terkait perseroan perseorangan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak meminta jajarannya agar terkait perseroan perorangan disosialisasikakan dengan baik kepada masyarakat agar pendaftar meningkat dan terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku UMK di Sulsel.
Rapat ini dihadiri perwakilan dari Bank Wilayah Sulawesi Selatan yakni Bank Sulselbar Mandiri, Bank Negara Indonesia Wilayah, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Jawa Barat. (*/Inf)
Berita Terkait
Pokja Sulsel tingkatkan kualitas anak usia dini melalui Gebyar PAUD 2024
Jumat, 3 Mei 2024 11:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham audiensi dengan Pj Gubernur Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 7:56 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Fatayat NU Sulsel memperkuat kemitraan dengan Kemenag Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 0:34 Wib
Ekspor Sulsel Maret 2024 capai Rp190 juta dolar AS, meningkat 40 persen
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Turis Malaysia mendominasi kunjungan wisatawan ke Sulsel pada Maret 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:43 Wib
Peringatan Hardiknas tingkat Provinsi Sulawesi Selatan bertabur penghargaan
Kamis, 2 Mei 2024 20:09 Wib
Tiga parpol berkomunikasi bahas koalisi hadapi 24 Pilkada di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib