Makassar (ANTARA) - Anggota DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan.

"Supervisi dan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2011 sebaiknya harus terus dilakukan ke masyarakat agar segala aspek yang menjadi tradisi dan aktivitas masyarakat tidak terganggu dengan adanya aktivitas promosi daerah," ujar Andi Januar Jaury Dharwis di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui tentang pentingnya aspek pariwisata ini. Dia menyatakan semakin banyaknya wisatawan domestik maupun mancanegara tentunya berpengaruh bagi perkembangan kepariwisataan di Sulawesi Selatan.

Januar berharap pemerintah daerah jeli dalam memperhatikan pengembangan di bidang kepariwisataan tersebut serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan industri maupun masyarakat.

"Selama ini kami banyak menerima keluhan khususnya dari industri kepariwisataan karena tidak dilibatkan pemerintah. Padahal, pelaku usaha kepariwisataan ini bisa membantu dalam pengembangan industri pariwisata di Sulsel," katanya.

Salah seorang warga pemerhati kepariwisataan Ichsan Azis mengkritisi adanya kegiatan atau event daerah yang justru menghambat aktivitas ekonomi warga.

"Kami yang berdomisili di sekitar Malino baru-baru ini justru dirugikan adanya event promosi yang dilakukan pemerintah setempat," keluhnya.

Dia mengaku event promosi yang bertajuk Beatiful Malino dinilai tidak memberikan nilai tambah bagi warga yang berdomisili di area pelaksanaan even tersebut.

"Semua akses distribusi hasil bumi terhambat. Kami tak bisa melakukan apa-apa selama pelaksanaan event ini berlangsung," ucapnya.

Dia berharap melalui regulasi Perda No.1/2011 ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat bisa memperoleh manfaat dari aktivitas promosi potensi kepariwisataan daerah.

"Mungkin ini bisa jadi catatan dewan bagaimana agar kegiatan kepariwisataan daerah, manfaatnya itu bisa dirasakan masyarakat," ujarnya.

Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sulawesi Selatan Hendra Nick Arthur mengatakan pelaksanaan event promosi daerah selama ini dianggap gagal jika pelaksanaannya tidak melibatkan masyarakat sekitar.

"Ini yang perlu menjadi catatan dewan. Adanya ego sektoral pemda setempat telah menyebabkan warga menjadi korban ketika ego masing-masing daerah fokus pada prestise atau pencitraan daerah tanpa manajemen pemberdayaan masyarakat sekitar dalam mengelola potensi kepariwisataan daerah mereka," ungkapnya.

Perda No.1/2011 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan, lanjutnya dinilai belum secara detail mengatur aktifitas pemerintah Kabupaten/kota dalam mengemas produk wisata yang telah menjadi potensi masyarakat sekitarnya.

Dia mengusulkan agar dewan bisa menggunakan hak inisiatif melakukan perubahan produk hukum daerah khususnya Perda No.1/2011 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan.

"Pelaksanaan kegiatan kepariwisataan sudah tidak mampu diakomodir dalam Perda No.1/2011. Kita lihat saja kewenangan pemerintah dalam menetapkan standarisasi promosi tidak diatur dalam produk hukum ini. Belum lagi pendekatan digital promotion yang menjadi tuntutan era revolusi digital 4.0 belum diatur dalam produk hukum ini," ucapnya.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024