Makassar (ANTARA) - Misnah Attas akhirnya memilih mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sulawesi Selatan dan digantikan Faisal Amin untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2018-2023.

"Benar, pada hari Jumat 22 November, atas nama Misnah mengundang komisioner untuk mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Sulsel. Dan pengunduran diri itu dengan penuh kesadaran tanpa tekanan dalam apapun," tegas Komisioner KPU Sulsel Fatmawati saat memberikan keterangan resmi di kantor KPU setempat, Minggu.

Ia mengatakan, setelah pengunduran diri tersebut, dirinya ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Sulsel selanjutnya menggelar rapat pleno untuk menentukan mekanisme keputusan rapat.

Jika Ketua KPU berhalangan 24 jam, lanjut dia, maka Ketua KPU mengangkat pelaksana tugas. Dan pleno itu dilanjutkan pengangkatan Pelaksana tugas, sebab dalam hal ini tidak boleh ada kekosongan jabatan.

"Disepakati sebagai saya Pelaksana tugas. Itu diberikan kewenangan untuk memimpin pleno selanjutnya. Tentu dalam agenda pertama yakni pleno untuk memilih ketua dan hasilnya memilih Faisal Amir sebagai Ketua KPU Sulsel," sebut dia kepada awak media.

Pihaknya menegaskan, komisioner tentu memegang prinsip integritas, hal itu dijaga, dan KPU bebas dari intervensi pihak manapun dalam menjalankan Undang-undang yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Ia menegaskan dari tujuh personel KPU Sulsel semua dalam keadaan sehat, serta solid menjalankan kepemimpinan sebagai penyelenggara Pemilu.

"Di tubuh KPU tentu ada mekanisme di dalam kepemimpinan kolektif kolegial, pengangkatan dan pengunduran ada aturannya pada PKPU 2019 tentang tata kerja KPU," kata dia.

Sebagai Plt Ketua KPU Sulsel, tutur Fatmawati segera menindaklanjuti administratif kepada Ketua KPU RI dan semua proses itu, termasuk komunikasi dengan pimpinan KPU RI terkait masalah tersebut. Dalam hal ini, bagian secara hirarki, bahwa seluruh proses kelembagaan itu tetap dikomunikasikan kepada ketua dan pimpinan KPU RI.

"Kami tinggal menunggu ada Rakerpimnas di Yogyakarta dan kami akan langsung konsultasi soal tindaklanjutnya, sesuai surat Plt yakni surat pleno pergantian ketua," ungkap Fatma.

Berkaitan apa alasan hingga Misnah Attas memilih mundur dari jabatannya, apakah itu terkait soal dua Calon Legislatif DPRD Sulsel yang gagal dilantik, dia menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bahkan persoalannya masih berproses di tingkat KPU Pusat.

Kendati demikian, kata dia, bisa saja dalam keputusannya itu ada perbedaan pendapat (penetapan). Dan perbedaan pendapat itu bertanggungjawab terhadap pendapatnya, sehingga kemudian mengambil sikap untuk mundur diri karena ada perbedaan pendapat, dan itu memungkinkan.

"Masih berproses di KPU Sulsel, tidak ada yang mengintervensi dan integritasnya (Misnah) masih terjaga. Ada proses yang belum final, termasuk sikap dari pimpinan. Iya, penetapan caleg yang belum dilantik," ujarnya menanggapi pertanyaan awak media.

Komisioner lainnya, Asram Jaya kembali menegaskan, tujuh komisioner memiliki sikap yang sama, dan tidak ada sekat antara komisioner, semua mempunyai pandangan yang sama.

Komisioner lainnya, Faisal Amir yang diputuskan sebagai Ketua KPU Sulsel terpilih melalui rapat pleno mengemukakan pihaknya tidak punya kapasitas menjelaskan alasan pengunduran diri Misnah Attas.

"Kami tidak punya kapasitas untuk menyampaikan. Itu masih berproses, jadi belum kami sampaikan. Pada prinsipnya baik-baik saja, tidak ada konflik, santai. dan semua sepakat pengangkatan Plt. Ditunggu saja, Insya Allah masalah ini tidak terlalu lama," katanya menambahkan.

Sebelumnya, ada dua Caleg terpilih batal dilantik gara-gara dipecat partainya jelang pelantikan bersama 83 anggota DPRD Sulsel pada 24 September 2019.

Dua caleg terpilih DPRD Sulsel pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tersebut yakni Novianus YL Patanduk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Misriani Ilyas dari Partai Gerindra. Hingga saat ini status keduanya belum ada kejelasan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024