Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap kukuh menggunakan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Pokok 2020, meski struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berubah setelah disahkan DPRD Sulsel.

"Sebelum ada Peraturan Gubernur,  kita tetap menggunakan struktur OPD lama karena  tidak bisa membicarakan yang baru," kata Sekertaris Daerah Pemprov Sulsel Abdul Hayat Gani seusai menghadiri rapat Banggar di kantor DPRD Sulsel, Senin.

Ia mengatakan, untuk pembahasan dokumen RKA nantinya masih menggunakan dari OPD lama, kendati sudah ditetapkan perubahan susunannya melalui Peraturan Daerah (Perda) menunggu turunan Pergub yang sementara disusun tim.

Setelah penyusunan Pergub, selesai diperkirakan satu bulan mendatang dan ditandatangani gubernur, maka nomenklatur anggaran yang sudah dibahas di tingkat komisi akan digabung dengan susunan OPD baru.

"Saya kira itu tidak menjadi masalah. Tadi itu (rapat Banggar) hanya perbedaan pandangan. Kita akan Merger (gabung) nanti angggarannya. Artinya, Anggaran itu di OPD lama hanya dipindahkan saja ke OPD baru," ujarnya kepada awak media.

Sementara anggota DPRD Sulsel Rahman Pina mengungkapkan, dewan telah menetapkan susunan OPD baru, dan beberapa struktur organisasi dilebur. Sehingga secara otomatis anggaran tentu berubah.

"Misalnya dua SKPD (OPD) sekarang sudah digabung. Kalau masih yang lama dibahas maka satu misalnya dikomisi D nanti dibahas juga komisi lainnya karena mengikuti alur lama," sebut politisi Golkar ini.

Idealnya, kata dia, tidak disahkan terburu-buru, dengan asumsi masih mengikuti alur lama. Sebab akan menimbulkan masalah baru.

Sebelumnya, Perda tentang perubahan stuktur OPD telah disahkan. Beberapa struktur OPD dihapus untuk digabung ke OPD lainnya, seperti, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan, Dinas Pengelolaaan Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang.

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Biro Humas dan Protokol, Biro Asset, Biro Pembangunan, Staf Ahli dari tujuh jabatan dilebur jadi dua, Dinas Pertanian.

Sementara OPD yang telah dilebur digabung menjadi satu masing- masing
Biro Humas dilebur ke Dinas Kominfo dan Informatika, Dinas Bina Marga Dinas Perumahan dan Dinas PSDA dilebur jadi satu dengan nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dinas Pertanian dilebur ke Dinas Perkebuna, Balitbangda dilebur ke Bappeda, Bagian Protokol masuk ke Biro Umum, Biro Asset dilebur ke Badan Pengelolaan Keuangan, Biro Pembangunan dilebur ke Biro Ekonomi,

Sedangkan OPD yang baru, yakni Dinas ketahanan pangan, Biro Pengadaan dan Jasa, Biro Administrasi dan Sekertariat Daerah, Biro Ortala berubah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024