Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Makassar mengusut proyek dugaan korupsi penjualan pipa proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar senilai Rp1,7 miliar tahun anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nurni Farahyanti di Makassar, Selasa, mengatakan kasus penjualan pipa proyek PDAM Makassar ini sudah mulai ada titik terang karena tim penyelidik menemukan adanya fakta-fakta penyimpangan.

"Untuk sementara sudah ada hasil dan sudah ada tersangka satu orang, yakni pegawainya berinisial AA," ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bone ini mengatakan, ditersangkakannya AA berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. AA sebelumnya merupakan mantan penanggung jawab gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar.

Dia menerangkan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait adanya material pemasangan baru dan pembenahan pipa PDAM yang hilang dalam jumlah besar.

"Modusnya itu tersangka menghilangkan barang bukti dalam jumlah besar. Totalnya sekitar Rp1,7 miliar," katanya.

Nurni menjelaskan dari hasil penyidikan, tersangka diduga berperan menghilangkan sejumlah material pipa yang akan digunakan untuk pemasangan pipa baru.

"Pipa baru yang harusnya dipasang diganti oleh tersangka dengan pipa lama. Diduga pipa baru yang jumlahnya lumayan besar dijual oleh tersangka," ucapnya.

Ia menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara,  dan tim penyidik pidana khusus (pidsus) menunjukkan beberapa alat bukti.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024