Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Faisal Amir sebagai ketua menggantikan Misna M Hattas setelah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Sudah ditetapkan atas nama Faisal Amir sebagai Ketua KPU Provinsi Sulsel," ujar Kepala Bidang Hukum, Teknis dan Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang di konfirmasi, Jumat.

Penetapan tersebut sesuai salinan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1530/SDM.13 - Kpt/05/KPU/XI/2019 tentang Penetapan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018 - 2023, tertanggal 28 November 2019.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Provinsi Sulsel, Misna M Hattas akhirnya memilih mundur sebagai ketua karena mempertahankan prinsipnya sebagai penyelenggara atas keputusan bersama komisonet terkait hasil rapat pleno Pemilu 2019.

"Saya sudah hampir 20 tahun dalam kerja pemilu, saya mundur sebagai ketua. Saya tegaskan bukan karena tekanan," tutur Misna saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa

Melepaskan jabatan sebagai ketua, adalah keputusan final yang diambil untuk menjaga prinsipnya serta amanah Undang-undang yang dijalankan sebagai penyelenggara.

Mantan Ketua KPU Makassar ini disebut -sebut mundur dari jabatan ketua karena sudah dipikirkan secara matang salah satunya untuk melindungi hasil rapat pleno Pemilu Legislatif 17 April lalu.

"Itu saya putuskan dengan penuh pertimbangan," ungkap mantan aktivis perempuan ini

Mengenai dengan adanya kabar desakan untuk menandatangi berita acara hasil pleno terkait pergantian dua Calon Legislatif yakni Misriani Ilyas dari Partai Gerindra dan Novianus Patanduk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan karena dipecat partainya dan sementara berproses hukum, Misna tidak menjawab soal itu.

"Itu tadi jawaban saya. maafkan ya," singkat Misna yang saat ini berada di Daerah Istimewa Yogyakarta sedang mengikuti Rapat Pimpinan Nasional KPU se-Indonesia.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024