Malili (ANTARA) - Sebanyak 50 orang pejabat  Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Kehumasan kerjasama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Pusat Kajian Pelatihan dan Pengembangan (Puskapem) SDM Pusat.

"Saya mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya untuk menjaga dan membangun citra positif pemerintah, membangun satu jejaring informasi yang saling mendukung dan saling terkait antar instansi pemerintahan sehingga kualitas informasi menjadi lebih baik, jelas dan akuntabel. Hal ini penting untuk mewujudkan era keterbukaan informasi publik," kata Sekretaris Kabupaten Lutim H Bahri Suli saat membuka diklat kehumasan Pemkab Lutim di Aula Hotel Sikumbang Kecamatan Tomoni, Senin (16/12).

Bahri didampingi Sekretaris BKPSDM Basruddin dan Perwakilan Puskapem SDM Edi Nurhadianto yang juga Kabid Pengelolaan Informasi Humas Sekretariait Kabinet sekaligus selaku Widyaiswara.

Menurut dia, sejalan dengan semangat keterbukaan itu, penguatan kapasitas pengelolaan informasi pada badan publik serta perluasan akses masyarakat terhadap informasi.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif, efisien dan dapat dipertanggung-jawabkan, Ini semua merupakan tugas penting birokrasi pemerintah untuk mewujudkannya.

"Diklat ini sangat penting mengingat tantangan dan tuntutan tugas dalam bidang kehumasan yang semakin meningkat, sehingga pemerintah daerah perlu merespon setiap keadaan yang berlangsung di tengah-tengah publik, memberikan informasi yang sejelas-jelasnya terkait dengan informasi program, kegiatan, dan kebijakan yang bersentuhan dengan kepentingan publik," tutur Bahri.

Sekretaris BKPSDM Basruddin mengatakan Diklat Kehumasan digelar untuk membangun citra positif pemerintah daerah,  yang berlangsung pada 16-18 Desember 2019.

Basruddin menambahkan peserta diklat merupakan pejabat lingkup Pemkab Lutim seperti Sekretaris Dinas, Camat, Kabid dan para Kasubag. Sementara narasumber diklat dari Sekretariat Kabinet RI Jakarta, PPID Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun materi yang disampaikan diantaranya etika pelayanan, undang-undang nomor  9 tahun 2010 tentang keprotokoleran, komunikasi efektif dan profesional pejabat publik, tata cara, teknik dan strategi komunikasi melalui media massa.

Serta penggunaan gawai dan teknologi informasi, pentingnya pemahaman hukum dan peraturan perundang-undangan bagi pejabat publik dan teknik tata cara penyelesaian permasalahan masyarakat melalui berbagai teknik dan pendekatan persuasif.

Pewarta : Julius
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024