Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara melansir kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.

Kapolres Jakarta Utara AKBP Budhi Herdi mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka AP dan AL.

"Selain sabu-sabu 2,03 gram, barang bukti lainnya 525 butir tablet Happy Five," jelas Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.

Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di Hotel KE, Jakarta Utara, Rabu (11/12).

Saat pengeledahan, polisi mendapatkan tersangka AP memiliki sabu-sabu sebanyak 17,49 gram yang disembunyikan dalam kotak sepatu. Selain itu, ditemukan pula 525 butir tablet Happy Five.

Polisi kemudian memeriksa gawai AP dan menemukan informasi adanya pengiriman sabu ke kamar 302 di Hotel S, Jakarta Barat. Saat digeledah, polisi menemukan tersangka WL, namun tanpa barang bukti.

"Setelah digeledah, ditemukan akses kamar 308 di hotel GB Jakarta Pusat," kata Kapolres.

Polisi melakukan pengembangan ke hotel tersebut dan menemukan dua kantor besar Narkotika sabu-sabu seberat 2,01 gram yang disembunyikan dalam kotak es krim.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana paling singkat enam tahun hingga hukuman mati.

Pewarta : Fauzi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024