Polres Jakarta Utara lansirkasus narkotika dua kilogram sabu-sabu
Selasa, 17 Desember 2019 14:26 WIB
Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara melansir kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.
Kapolres Jakarta Utara AKBP Budhi Herdi mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka AP dan AL.
"Selain sabu-sabu 2,03 gram, barang bukti lainnya 525 butir tablet Happy Five," jelas Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di Hotel KE, Jakarta Utara, Rabu (11/12).
Saat pengeledahan, polisi mendapatkan tersangka AP memiliki sabu-sabu sebanyak 17,49 gram yang disembunyikan dalam kotak sepatu. Selain itu, ditemukan pula 525 butir tablet Happy Five.
Polisi kemudian memeriksa gawai AP dan menemukan informasi adanya pengiriman sabu ke kamar 302 di Hotel S, Jakarta Barat. Saat digeledah, polisi menemukan tersangka WL, namun tanpa barang bukti.
"Setelah digeledah, ditemukan akses kamar 308 di hotel GB Jakarta Pusat," kata Kapolres.
Polisi melakukan pengembangan ke hotel tersebut dan menemukan dua kantor besar Narkotika sabu-sabu seberat 2,01 gram yang disembunyikan dalam kotak es krim.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana paling singkat enam tahun hingga hukuman mati.
Kapolres Jakarta Utara AKBP Budhi Herdi mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka AP dan AL.
"Selain sabu-sabu 2,03 gram, barang bukti lainnya 525 butir tablet Happy Five," jelas Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di Hotel KE, Jakarta Utara, Rabu (11/12).
Saat pengeledahan, polisi mendapatkan tersangka AP memiliki sabu-sabu sebanyak 17,49 gram yang disembunyikan dalam kotak sepatu. Selain itu, ditemukan pula 525 butir tablet Happy Five.
Polisi kemudian memeriksa gawai AP dan menemukan informasi adanya pengiriman sabu ke kamar 302 di Hotel S, Jakarta Barat. Saat digeledah, polisi menemukan tersangka WL, namun tanpa barang bukti.
"Setelah digeledah, ditemukan akses kamar 308 di hotel GB Jakarta Pusat," kata Kapolres.
Polisi melakukan pengembangan ke hotel tersebut dan menemukan dua kantor besar Narkotika sabu-sabu seberat 2,01 gram yang disembunyikan dalam kotak es krim.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana paling singkat enam tahun hingga hukuman mati.
Pewarta : Fauzi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pembangunan Masjid Negara IKN capai 98,4 persen siap digunakan Shalat Id 1447 H
03 February 2026 15:16 WIB
Warga Luwu tagih janji pemekaran: Jalan ditutup, aksi Aliansi Wija To Luwu meluas
24 January 2026 9:28 WIB
Gempa Magnitudo 7,1 guncang Melonguane Sulawesi Utara, tidak berpotensi tsunami
11 January 2026 6:36 WIB
Siklon jenna, picu potensi gelombang tinggi hingga enam meter di perairan Indonesia
07 January 2026 12:18 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB