Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengeluarkan Peraturan Bupati untuk mengantisipasi kenaikan gas elpiji tiga kilogram pada libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

"Perbup yang dikeluarkan pak bupati itu hanya langkah antisipasi saja karena ada pengalaman-pengalaman sebelumnya sehingga dilakukan langkah seperti itu," ujar Sekretaris Daerah Gowa Muchlis di Gowa, Rabu.

Regulasi baru yang dikeluarkan yakni Peraturan Bupati Gowa Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Harga Enceran Tertinggi (HET) pada Gas LPG 3 Kg.

Muchlis mengatakan aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah agar harga gas elpiji tiga kilogram bagi masyarakat tetap stabil apalagi saat memasuki Natal dan Tahun Baru nantinya.

Selain itu untuk memproteksi bahwa persediaan gas elpiji tiga kilogram betul-betul diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi.

"Kami berharap ketersediaan gas elpiji tiga kilogram yang memang disubsidi untuk masyarakat kurang mampu dapat mereka dapatkan sesuai kebutuhannya. Ke depan kita akan komitmen agar seluruh ASN tidak lagi menggunakan gas bersubsidi ini dan beralih ke Bright Gas," katanya.

Sekda Gowa Muchlis saat memimpin rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Gowa ini meminta agar seluruh camat dapat mengambil database terkait jumlah maupun lokasi agen maupun pangkalan di wilayahnya masing-masing.

Pihak kecamatan juga diminta untuk melakukan pengawasan apakah HET yang ditawarkan di luar dari aturan yang ditetapkan atau tidak.

"Kita pun berharap agar agen dan pangkalan melakukan transparansi bahwa dirinya adalah baik agen maupun pangkalan yang resmi. Termasuk dapat mengidentifikasi siapa-siapa yang dapat dan tepat mendapatkan layanan pembelian Gas LPG ini," katanya

Sementara, bagi masyarakat di lapangan jika menemukan harga yang tidak sesuai dalam aturan maka diperintahkan untuk melaporkan langsung kepada pihak terkait. Baik melalui pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, hingga layanan pengaduan yang disiapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispedastri) Gowa.

Ia menyebutkan untuk HET Gas LPG 3 Kg yang ditetapkan dalam aturan yakni HET pada agen ke pangkalan di wilayah dataran rendah sebesar Rp16.000/LPG sementara HET pada agen ke pangkalan di wilayah dataran tinggi sebesar Rp18.000/LPG.

"Ini harus menjadi pedoman agen dan pangkalan karena apabila ada yang melampaui harga itu maka akan ditindak. Berbeda jika telah keluar dari pangkalan karena memang ada yang namanya biaya angkut sehingga ada perhitungan lain," tegasnya.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024