Wadah Pegawai KPK sambut baik Artidjo dan Albertina diusulkan jadi Dewas
Rabu, 18 Desember 2019 16:29 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyambut baik mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho yang diusulkan menjadi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"WP KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho akan menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi, tentu saja jika itu benar akan menjadi hal positif karena masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsinya," ucap Yudi di Jakarta, Rabu.
Terutama, lanjut Yudi, sosok Artidjo yang merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat.
"Namun karena Dewas ada lima orang maka seharusnya anggota Dewas yang lain tentu juga harus mempunyai integritas yang sama sehingga menjalankan peran Dewas dengan baik," ujar Yudi.
Apalagi, kata dia, kewenangan Dewas sangat besar, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Selanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
"Sehingga kewenangan ini menjadikan Dewas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK bukan hanya ikut dalam proses penyidikan tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap lima pimpinan KPK misal jika ada upaya menghambat perkara atau "conflict of interest", ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan tidak adanya Perppu KPK dan putusan "judicial review" di Mahkamah Konstitusi maka setidaknya Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi, antikorupsi, dan independen walaupun dalam proses pemilihannya ditunjuk langsung Presiden.
"WP KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho akan menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi, tentu saja jika itu benar akan menjadi hal positif karena masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsinya," ucap Yudi di Jakarta, Rabu.
Terutama, lanjut Yudi, sosok Artidjo yang merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat.
"Namun karena Dewas ada lima orang maka seharusnya anggota Dewas yang lain tentu juga harus mempunyai integritas yang sama sehingga menjalankan peran Dewas dengan baik," ujar Yudi.
Apalagi, kata dia, kewenangan Dewas sangat besar, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Selanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
"Sehingga kewenangan ini menjadikan Dewas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK bukan hanya ikut dalam proses penyidikan tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap lima pimpinan KPK misal jika ada upaya menghambat perkara atau "conflict of interest", ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan tidak adanya Perppu KPK dan putusan "judicial review" di Mahkamah Konstitusi maka setidaknya Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi, antikorupsi, dan independen walaupun dalam proses pemilihannya ditunjuk langsung Presiden.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK tetapkan 5 tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut
11 January 2026 7:14 WIB
Akhirnya, KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji
09 January 2026 14:51 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB