Gowa, Sulawesi Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa meminta warganya melapor ke pos pengaduan yang ada di tingkat kelurahan, kecamatan, atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan kalau mendapati penjualan gas elpiji kemasan tiga kg dengan harga melampaui harga eceran tertinggi (HET).

"Peraturan Bupati Gowa tentang harga eceran tertinggi gas elpiji sudah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi pangkalan yang menjual harga yang jauh dari HET," kata Sekretaris Daerah Gowa Muchlis di Gowa, Kamis.

Muchlis menyebutkan, HET gas elpiji tiga kg dari agen ke pangkalan di daerah dataran rendah ditetapkan Rp16.000 dan dari agen ke pangkalan di daerah dataran tinggi sebesar Rp18.000.

"Ini harus dipedomani oleh agen dan pangkalan karena apabila ada yang melampaui harga itu maka akan ditindak. Berbeda jika telah keluar dari pangkalan, karena memang ada yang namanya biaya angkut sehingga ada perhitungan lain," katanya.

Dia menjelaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa berusaha memastikan stok pangan cukup dan distribusinya berjalan baik guna meredam kenaikan harga menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Secara umum harga semua komoditas yang ada masih dalam batas wajar. Kami akan berupaya agar bagaimana harga dari beberapa komoditas masih dapat dijangkau masyarakat dengan mudah," ujarnya.



 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024