KPK panggil eks Sekretaris MA Nurhadi terkait kasus suap
Jumat, 20 Desember 2019 10:51 WIB
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 Nurhadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016.
Nurhadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Nurhadi juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut. Namun, KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni pegawai Bank Bukopin Andi Darma dan Marieta dari unsur swasta.
Selanjutnya, KPK juga memanggil Hiendra sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
KPK pada Senin (16/12) total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Hiendra, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Nurhadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Nurhadi juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut. Namun, KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni pegawai Bank Bukopin Andi Darma dan Marieta dari unsur swasta.
Selanjutnya, KPK juga memanggil Hiendra sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
KPK pada Senin (16/12) total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Hiendra, Nurhadi, dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla
16 January 2026 5:49 WIB
PKB Sulsel jadwalkan Muswil bahas penetapan program strategis, ada nama calon mencuat
29 November 2025 6:29 WIB
Istana kaji usul DPR agar status Bulog bukan lagi Perum, melainkan kementerian
13 October 2025 4:56 WIB
Kemenkop minta Kopdes Merah Putih registrasi di Simkopdes percepat operasional
24 September 2025 6:20 WIB
Seskab: Presiden Prabowo berpidato di Sidang Majelis Umum PBB, Selasa pukul 20.00 WIB
22 September 2025 12:36 WIB
KSAD : Letkol Teddy tak perlu mundur dari TNI karena jabat Seskab di pemerintahan
13 March 2025 20:25 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB