Makassar (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu akhirnya menetapkan tiga orang perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2024.
"Tiga tersangka ini masing-masing inisial AN selaku Kepala Desa Lampuara, AR menjabat sekretaris desa dan R selaku bendahara desa," kata Kepala Kejari Luwu Zulmar Adhy Surya melalui siaran persnya diterima, Selasa.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan beberapa rangkaian mulai penyelidikan telah ditemukan peristiwa pidana sehingga ditingkatkan naik ke penyidikan.
Dari hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti, dan hasil gelar perkara Tim Penyidik Kejari Luwu serta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp239,6 juta lebih.
Tim penyidik berkesimpulan, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa di Desa Lampuara dan telah memenuhi unsur penetapan tersangka.
Modus operandi yang dijalankan ketiga tersangka ini yakni telah bekerja sama memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024.
Dimana, hasil temuan terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

