Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menangani aduan masyarakat terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Polewali Mandar.

"Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulbar menghadirkan sejumlah Camat, Kepala Desa dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Polman, terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Polman," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Sabtu.

Rapat koordinasi dengan pemerintah Polman tersebut untuk menekankan dan mendorong masalah tersebut bisa dituntaskan hanya ditingkat kecamatan dengan batas waktu yang ditentukan.

Lukman mengatakan, Ombudsman Perwakilan Sulbar bisa saja mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait masalah tersebut sebagaimana kewenangan Ombudsman.

Namun lanjutnya, karena beberapa pertimbangan baik kondisi daerah dan sosial masyarakat setempat, maka Ombudsman masih upayakan jalur yang lebih baik lagi.

"Ombudsman itu tidak hanya berfikir praktis dalam penyelesaian laporan, entengnya cukup terbitkan LAHP saja selesai urusan kami, selebihnya akan menjadi kewajiban Pemda untuk melaksanakan dan kontrolnya akan diambil alih oleh tim Resmon Ombudsman di Jakarta," katanya.

Akan tetapi, kata dia, solusi yang berkeadilan agar masalah ini bisa selesai dan semua berlapang dana menerima dan melaksanakan keputusan tetap diutakan.

Menurut dia, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada solusi, maka kami dari Ombudsman akan menyelesaikan melalui jalur LAHP yang akan disampaikan kepada Bupati Polman.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024