Mamuju (ANTARA) - Lima Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TV kabel akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap ke KPID Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

"KPID Sulbar akan melakukan pemantauan isi siaran sekaligus Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), kepada lima LPP TV kabel di Sulbar untuk mendapatkan IPP tetap," kata Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, SE di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, EUCS merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh LPP untuk mendapatkan IPP.

Menurut dia, lima LPP TV kabel tersebut antara lain, PT Sipatuo Visual Mamasa, PT Salongan Majene, PT Mamuju Tengah TV PT Pasangkayu TV serta PT Aralle TV.

Masram mengatakan, tim KPID Sulbar akan melakukan evaluasi terhadap aspek program siaran terkait kelengkapan dan kesesuaian program siaran.

Sebelumnya KPID Sulbar telah melakukan EUCS kepada LPP PT. Mandar Visual Mandiri (Mavima) Tinambung, EUCS yang dilakukan KPID, adalah amanah pasal 51 Keputusan Mentri Kominfo nomor 18 Tahun 2012,

"Tugas dan fungsi KPID yang harus dilaksanakan nantinya adalah menilai apakah lembaga penyiaran tersebut dibolehkan atau tidk dibolehkan untuk mendapatkan IPP tetap," demikian Masram.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024