Baturaja (ANTARA) - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Kuryana Azis mengaku belum mencari pasangan pendampingnya untuk maju pada Pilkada 2020 sejak Wakil Bupati Johan Anuar ditahan penyidik Polda Sumsel atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman.
Kuryana menanggapi hal itu, mengingat sebelumnya pasangan petahana ini digadang-gadang akan berpasangan kembali dalam Pilkada OKU tahun 2020 mendatang.
"Kalau Johan Anuar tidak terbukti bersalah, tidak ada alasan saya mencari calon lain untuk mendampingi saya maju di pilkada nanti," kata Kuryana Azis, di Baturaja, Kamis.
Menanggapi penahanan terhadap Wakil Bupati OKU Johan Anuar oleh penyidik Polda Sumsel sejak Selasa (14/1) tersebut, Bupati mengajak semua masyarakat menyikapi masalah yang menimpa wakil bupati itu secara ini bijak.
Ia meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Johan Anuar, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Tunggu proses hukum yang sedang berjalan, siapa tahu nanti Johan Anuar tidak terbukti bersalah," ujarnya.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya secara terpisah menjelaskan, setelah ditahan oleh penyidik Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar masih bisa mengikuti pencalonan dalam Pikada 2020.
"Sebab, sesuai Peraturan KPU hanya mengatur narapidana yang sedang menjalani hukuman atau mantan narapidana yang belum habis masa lima tahun bebas," kata dia.
Menurut dia, apabila hingga Juli 2020 belum ada putusan hukum tetap (inkrah) dan tidak terbukti bersalah, maka Johan Anuar masih bisa mengikuti pencalonan.
"Untuk melengkapi pemberkasan dan mendaftar ke KPU bisa diwakili oleh partai pengusung. Namun pada waktu tes kesehatan itu baru yang bersangkutan harus hadir langsung," katanya lagi.
Sejak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sumsel terhadap Wabup OKU Johan Anuar, suasana di kantor Pemkab OKU berjalan seperti biasa.
Beberapa ASN yang statusnya hanya sebagai staf memilih bungkam dan mengaku ikut mendoakan agar kasus yang menimpa Wabup OKU ini cepat selesai.
Kuryana menanggapi hal itu, mengingat sebelumnya pasangan petahana ini digadang-gadang akan berpasangan kembali dalam Pilkada OKU tahun 2020 mendatang.
"Kalau Johan Anuar tidak terbukti bersalah, tidak ada alasan saya mencari calon lain untuk mendampingi saya maju di pilkada nanti," kata Kuryana Azis, di Baturaja, Kamis.
Menanggapi penahanan terhadap Wakil Bupati OKU Johan Anuar oleh penyidik Polda Sumsel sejak Selasa (14/1) tersebut, Bupati mengajak semua masyarakat menyikapi masalah yang menimpa wakil bupati itu secara ini bijak.
Ia meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Johan Anuar, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Tunggu proses hukum yang sedang berjalan, siapa tahu nanti Johan Anuar tidak terbukti bersalah," ujarnya.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya secara terpisah menjelaskan, setelah ditahan oleh penyidik Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar masih bisa mengikuti pencalonan dalam Pikada 2020.
"Sebab, sesuai Peraturan KPU hanya mengatur narapidana yang sedang menjalani hukuman atau mantan narapidana yang belum habis masa lima tahun bebas," kata dia.
Menurut dia, apabila hingga Juli 2020 belum ada putusan hukum tetap (inkrah) dan tidak terbukti bersalah, maka Johan Anuar masih bisa mengikuti pencalonan.
"Untuk melengkapi pemberkasan dan mendaftar ke KPU bisa diwakili oleh partai pengusung. Namun pada waktu tes kesehatan itu baru yang bersangkutan harus hadir langsung," katanya lagi.
Sejak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sumsel terhadap Wabup OKU Johan Anuar, suasana di kantor Pemkab OKU berjalan seperti biasa.
Beberapa ASN yang statusnya hanya sebagai staf memilih bungkam dan mengaku ikut mendoakan agar kasus yang menimpa Wabup OKU ini cepat selesai.