Bupati OKU belum cari pasangan untuk maju Pilkada 2020
Jumat, 17 Januari 2020 7:17 WIB
Bupati OKU, Kuryana Azis. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)
Baturaja (ANTARA) - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Kuryana Azis mengaku belum mencari pasangan pendampingnya untuk maju pada Pilkada 2020 sejak Wakil Bupati Johan Anuar ditahan penyidik Polda Sumsel atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman.
Kuryana menanggapi hal itu, mengingat sebelumnya pasangan petahana ini digadang-gadang akan berpasangan kembali dalam Pilkada OKU tahun 2020 mendatang.
"Kalau Johan Anuar tidak terbukti bersalah, tidak ada alasan saya mencari calon lain untuk mendampingi saya maju di pilkada nanti," kata Kuryana Azis, di Baturaja, Kamis.
Menanggapi penahanan terhadap Wakil Bupati OKU Johan Anuar oleh penyidik Polda Sumsel sejak Selasa (14/1) tersebut, Bupati mengajak semua masyarakat menyikapi masalah yang menimpa wakil bupati itu secara ini bijak.
Ia meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Johan Anuar, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Tunggu proses hukum yang sedang berjalan, siapa tahu nanti Johan Anuar tidak terbukti bersalah," ujarnya.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya secara terpisah menjelaskan, setelah ditahan oleh penyidik Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar masih bisa mengikuti pencalonan dalam Pikada 2020.
"Sebab, sesuai Peraturan KPU hanya mengatur narapidana yang sedang menjalani hukuman atau mantan narapidana yang belum habis masa lima tahun bebas," kata dia.
Menurut dia, apabila hingga Juli 2020 belum ada putusan hukum tetap (inkrah) dan tidak terbukti bersalah, maka Johan Anuar masih bisa mengikuti pencalonan.
"Untuk melengkapi pemberkasan dan mendaftar ke KPU bisa diwakili oleh partai pengusung. Namun pada waktu tes kesehatan itu baru yang bersangkutan harus hadir langsung," katanya lagi.
Sejak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sumsel terhadap Wabup OKU Johan Anuar, suasana di kantor Pemkab OKU berjalan seperti biasa.
Beberapa ASN yang statusnya hanya sebagai staf memilih bungkam dan mengaku ikut mendoakan agar kasus yang menimpa Wabup OKU ini cepat selesai.
Kuryana menanggapi hal itu, mengingat sebelumnya pasangan petahana ini digadang-gadang akan berpasangan kembali dalam Pilkada OKU tahun 2020 mendatang.
"Kalau Johan Anuar tidak terbukti bersalah, tidak ada alasan saya mencari calon lain untuk mendampingi saya maju di pilkada nanti," kata Kuryana Azis, di Baturaja, Kamis.
Menanggapi penahanan terhadap Wakil Bupati OKU Johan Anuar oleh penyidik Polda Sumsel sejak Selasa (14/1) tersebut, Bupati mengajak semua masyarakat menyikapi masalah yang menimpa wakil bupati itu secara ini bijak.
Ia meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Johan Anuar, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Tunggu proses hukum yang sedang berjalan, siapa tahu nanti Johan Anuar tidak terbukti bersalah," ujarnya.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya secara terpisah menjelaskan, setelah ditahan oleh penyidik Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar masih bisa mengikuti pencalonan dalam Pikada 2020.
"Sebab, sesuai Peraturan KPU hanya mengatur narapidana yang sedang menjalani hukuman atau mantan narapidana yang belum habis masa lima tahun bebas," kata dia.
Menurut dia, apabila hingga Juli 2020 belum ada putusan hukum tetap (inkrah) dan tidak terbukti bersalah, maka Johan Anuar masih bisa mengikuti pencalonan.
"Untuk melengkapi pemberkasan dan mendaftar ke KPU bisa diwakili oleh partai pengusung. Namun pada waktu tes kesehatan itu baru yang bersangkutan harus hadir langsung," katanya lagi.
Sejak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sumsel terhadap Wabup OKU Johan Anuar, suasana di kantor Pemkab OKU berjalan seperti biasa.
Beberapa ASN yang statusnya hanya sebagai staf memilih bungkam dan mengaku ikut mendoakan agar kasus yang menimpa Wabup OKU ini cepat selesai.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK tetapkan 5 tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut
11 January 2026 7:14 WIB
Akhirnya, KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji
09 January 2026 14:51 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB