Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, Padeli (P), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah, ditahan di Rutan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
“Tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Padeli ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
Ia mengungkapkan, Padeli diduga menerima uang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.
“Terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840 juta,” ucapnya.

