Makassar (ANTARA) - Pasangan suami dan istri (pasutri) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan diamankan oleh aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel karena menjadi kurir narkoba.

"Kedua pelaku yang diamankan itu kebetulan adalah sepasang suami istri dan sekarang keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel," ujar Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Jumat.

Sepasang suami istri itu yakni As (23) dan En (24). Keduanya terbukti menguasai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket setelah digeledah usai transaksi.

Kombes Pol Hermawan menyatakan tindakan kepolisian itu berawal dari informasi yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Barru.

Atas dasar informasi itu, anggota kepolisian kemudian menyamar sebagai warga biasa dan sepakat melakukan transaksi di suatu tempat yang telah ditentukan.

"Metode pengungkapannya itu undercover buy. Setelah barangnya dikeluarkan, anggota lainnya langsung menyergap dan mengamankannya," katanya.

Kombes Pol Hermawan menyebutkan kedua pelaku yang dibawa ke Mapolda Sulsel diinterogasi dan nengakui jika barang bukti narkoba itu didapatkan dari seorang bandar berinisial KD.

Anggota yang mengetahui identitas buruannya itu kemudian mendatangi alamatnya yang telah disebutkan pelaku, namun KD sudah tidak berada di rumah yang disebutkan itu sehingga dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO).

"KD sekarang buron karena saat anggota ke lokasi yang dimaksud, dia sudah lari. KD ini sudah jadi DPO kami dan akan terus dikejar," ucapnya. 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024