Jakarta (ANTARA) - Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang penyelenggara pesta seks di sebuah hotel di kawasan Semanggi, yakni GA dan YM yang merupakan pasangan suami istri, JF, dan TA.
"GA adalah asli dari Kecamatan Sukaraja Bogor, lalu YM asli dari Kecamatan Cibinong Bogor, JF dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sementara TA adalah warga Candisari, Semarang," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Bintoro mengatakan, TA merupakan inisiator undangan pesta seks, sementara GA dan YM adalah orang yang mengunggah kegiatan. Sedangkan, JF berperan mempromosikan kegiatan dan mencari orang-orang untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.
Dalam penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat bantu mainan seks, serta ponsel.
Bintoro menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan undangan pesta seks tersebut. Dalam undangan, tertulis bahwa peserta wajib membayar Rp1 juta serta membawa alat kontrasepsi.
"Keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pengakuan dari yang bersangkutan, untuk yang kemarin saat penangkapan itu, hanya menghasilkan Rp2,5 juta," ujar Bintoro.
Berdasarkan pemeriksaan, Bintoro mengatakan pesta seks di Semanggi bukan yang pertama kali dilakukan oleh para tersangka.
"Sudah tiga kali (di tempat yang berbeda), alhamdulillah saat terjadi di wilayah Jaksel kami bisa mengungkap. Mereka juga akan melaksanakan kegiatan ini bukan di Jakarta saja, tapi juga di Semarang dan Bali," kata Bintoro.
Saat ini, Bintoro mengatakan Polres Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut, termasuk mengenai apakah para tersangka merekam kegiatan dan menjual rekamannya.
"Direkam atau tidak, kita masih dalami. Apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pembuatan video, akan kami rilis," ujar Bintoro.
Bintoro mengatakan, para tersangka dikenai Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mendapatkan laporan dari warga ke nomor ponsel pribadinya mengenai pesta seks tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan ke Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
Kemenkes: Kasus cacar monyet di Indonesia bertambah jadi 27 kasus
Selasa, 31 Oktober 2023 15:45 Wib
Gaya hidup hedon pesepak bola: Seks dan uang
Senin, 27 Februari 2023 7:15 Wib
Psikolog: Musik dapat meningkatkan pengalaman seksual
Jumat, 24 Februari 2023 9:49 Wib
Presiden: Di Indonesia tidak ada resesi seks
Rabu, 25 Januari 2023 12:55 Wib
Ahli: Virus HPV semakin menular akibat pergeseran budaya
Rabu, 2 November 2022 14:49 Wib
Pengacara : Karim Benzema cabut banding terhadap vonis kasus video seks
Minggu, 5 Juni 2022 6:35 Wib
Karim Benzema dijatuhi hukuman percobaan dalam kasus rekaman seks
Rabu, 24 November 2021 19:39 Wib
Nadiem sebut pihaknya tak pernah mendukung seks bebas
Jumat, 12 November 2021 18:22 Wib