Makassar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memberikan batasan waktu untuk relokasi peternakan Babi yang beroperasi di jalan Haji Kalla Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tadi tim sudah ke sana, dan luar biasa ada progresnya. Kesepakatan bahwa mereka tidak akan memperluas peternakan apalagi menambah hewan ternaknya," tegas Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud saat memberikan keterangan, Rabu.
Ia menegaskan, ada batasan waktu yang disepakati paling lambat Mei 2020 sudah direlokasi ke tempat lain. Alasan mengapa sampai belum direlokasi, kata dia, pihak peternak babi ini mengaku akan menghabiskan sisa ternaknya yang masih ada dan siap membongkar sendiri peternakannya sesuai kesepakatan.
Sedangkan untuk hewan ternak babi tersebut, menurut mereka, kata Iman, masih tersisa 70 ekor dan sebagian sedang hamil, selebihnya sudah terjual. Alasan ini kemudian dijadikan pertimbangan menunda penertiban serta ada kesepakatan yang mengikat kepada kedua belah pihak.
"Peternak berjanji akan membongkar sendiri peternakan babinya setelah semua urusan selesai. Kami dari Satpol PP datang kesana untuk mempertegas komitmen mereka, sesuai kesepakatan. Bila masa waktu diberikan tidak diindahkan maka kami bongkar paksa," tegas dia.
Menurutnya, ada larangan peternakan babi di wilayah Kota Makassar, ini juga merujuk rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar bahwa berdasarkan keluhan masyarakat setempat, peternakan tersebut sangat tidak layak bahkan limbahnya diduga mencemari lingkungan sekitar.
"Tentu ada juga dampak buruk bagi kesehatan. Mengenai solusinya sedang kita godok, karena para peternak ini juga memerlukan mata pencarian lain. Kami berharap disamping penertiban, kita juga menjaga sanitasi di lingkungan sekitar agar tidak tercemar sesuai dengan laporan keluhan warga," tambah dia
Sebelumnya, Ketua Tim Monev Sengketa Lingkungan Hidup DLH Makassar, Veronica Tinungki, menyebut sesuai hasil monitoring, dan evaluasi tim penyelesaian sengketa lingkungan hidup Kantor DLH Makassar telah menerbitkan surat rekomendasi dengan nomor Nomor : 660.2/1130/DLH/II/2019 Tanggal 25 Februari 2019.
Hal itu berkaitan dengan laporan masyarakat setempat soal peternakan babi yang menggangu dan diduga telah mencemari lingkungan karena adanya aktivitas peternakan tersebut.
Selain itu, telah melanggar Keputusan Wali Kota Makassar Nomor : 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
"Adanya peternakan babi itu jelas sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Jadi wilayah Kelurahan Panaikang ini harus steril dari aktivitas peternakan babi," tegas Veronica.
Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb juga telah meminta pihak peternakan untuk segera relokasi atau pindah dari daerah pemukiman warga ke tempat yang lebih layak, agar semuanya berjalan aman dan lancar.
Ia bahkan meminta Satpol PP memberikan pemahaman dan edukasi kepada peternak bahwa lahan yang ditempati beternak sudah tidak lagi sesuai dan harus dipindahkan ditempat yang lebih sesuai.
"Tadi tim sudah ke sana, dan luar biasa ada progresnya. Kesepakatan bahwa mereka tidak akan memperluas peternakan apalagi menambah hewan ternaknya," tegas Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud saat memberikan keterangan, Rabu.
Ia menegaskan, ada batasan waktu yang disepakati paling lambat Mei 2020 sudah direlokasi ke tempat lain. Alasan mengapa sampai belum direlokasi, kata dia, pihak peternak babi ini mengaku akan menghabiskan sisa ternaknya yang masih ada dan siap membongkar sendiri peternakannya sesuai kesepakatan.
Sedangkan untuk hewan ternak babi tersebut, menurut mereka, kata Iman, masih tersisa 70 ekor dan sebagian sedang hamil, selebihnya sudah terjual. Alasan ini kemudian dijadikan pertimbangan menunda penertiban serta ada kesepakatan yang mengikat kepada kedua belah pihak.
"Peternak berjanji akan membongkar sendiri peternakan babinya setelah semua urusan selesai. Kami dari Satpol PP datang kesana untuk mempertegas komitmen mereka, sesuai kesepakatan. Bila masa waktu diberikan tidak diindahkan maka kami bongkar paksa," tegas dia.
Menurutnya, ada larangan peternakan babi di wilayah Kota Makassar, ini juga merujuk rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar bahwa berdasarkan keluhan masyarakat setempat, peternakan tersebut sangat tidak layak bahkan limbahnya diduga mencemari lingkungan sekitar.
"Tentu ada juga dampak buruk bagi kesehatan. Mengenai solusinya sedang kita godok, karena para peternak ini juga memerlukan mata pencarian lain. Kami berharap disamping penertiban, kita juga menjaga sanitasi di lingkungan sekitar agar tidak tercemar sesuai dengan laporan keluhan warga," tambah dia
Sebelumnya, Ketua Tim Monev Sengketa Lingkungan Hidup DLH Makassar, Veronica Tinungki, menyebut sesuai hasil monitoring, dan evaluasi tim penyelesaian sengketa lingkungan hidup Kantor DLH Makassar telah menerbitkan surat rekomendasi dengan nomor Nomor : 660.2/1130/DLH/II/2019 Tanggal 25 Februari 2019.
Hal itu berkaitan dengan laporan masyarakat setempat soal peternakan babi yang menggangu dan diduga telah mencemari lingkungan karena adanya aktivitas peternakan tersebut.
Selain itu, telah melanggar Keputusan Wali Kota Makassar Nomor : 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
"Adanya peternakan babi itu jelas sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Jadi wilayah Kelurahan Panaikang ini harus steril dari aktivitas peternakan babi," tegas Veronica.
Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb juga telah meminta pihak peternakan untuk segera relokasi atau pindah dari daerah pemukiman warga ke tempat yang lebih layak, agar semuanya berjalan aman dan lancar.
Ia bahkan meminta Satpol PP memberikan pemahaman dan edukasi kepada peternak bahwa lahan yang ditempati beternak sudah tidak lagi sesuai dan harus dipindahkan ditempat yang lebih sesuai.