Mamuju (ANTARA) - KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat membuka masa pendaftaran untuk calon perseorangan Pilkada Mamuju pada 19 Februari sanpai 23 Februari 2020.

Komisioner KPU Mamuju divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Rivai di Mamuju, Selasa,  mengatakan, masa penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan berlansung selama lima hari. 

Dia mengatakan, masa penyerahan
masa penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan berlansung pada 19 Februari sampai 23 Februari 2020.

 Menurut dia,  KPU Mamuju telah melakukan rapat koordinasi untuk persiapan tahapan Pilkada Mamuju yakni penyerahan Dokumen Syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut.      

Ia mengatakan, dala rapat itu dihadirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju karena itu terkait dengan syarat KTP elektorinik yang harus dimasukkan oleh bakal calon perseorangan.

 Selain itu, melibatkan pihak TNI dan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban. 

a menyampaikan, empat hari pertama penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan akab dimulai pada pukul 8.00 Wita sampai 16.00 Wita. 

Sementara di hari terakhir, KPU Mamuju lanjut dia, membuka layanan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan akan dimulai pukul 8.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita.

"Kalau sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 belum juga ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumennya, maka dipastikan Pilkada Mamuju tahun 2020 ini tanpa calon perseorangan," ujar Rivai. 

 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024