Makassar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mensosialisasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 82 (SIAPP 82) di hotel Four Poin by Sheraton, Makassar Sulawesi Selatan.  

"Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja," kata Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, di Makassar, Kamis.

Kota Makassar merupakan kota kelima tempat pelaksanaan sosialisasi SIAPP 82, setelah Jakarta, Medan, Bandung, dan Denpasar. Ia menyampaikan kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Peningkatan manfaat JKK-JKM tersebut diberikan kepada pekerja tanpa kenaikan iuran.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sudah diteken Presiden Jokowi 2 Desember 2019. Manfaat yang akan diterima tentu bagi pekerja yang aktif membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek.  

Manfaat JKK sebelumya seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja.  

Manfaat JKK tersebut menjadi semakin baik dengan terbitnya PP nomor 82 tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.

Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola Bpjamsostek sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," sebut Sumarjono.

Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak. 

"Bila Jdihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen," tambahnya menjelaskan.  

Sumarjono mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Dia menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal satu tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan untuk penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM pun mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan.

Bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua kementerian dan lembaga telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Tentunya sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," tambah dia.  

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi dibuka Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Bpjamsostek, Sumarjono, sekaligus sebagai narasumber kegiatan sosialisasi PP nomor 82 bersama Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Zainuddin, dan Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto, serta Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program JHT dan JP, Anang Rafidi. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Firda, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang serta para tamu undangan dari pemerintah dan perusahaan di wilayah Sulawesi Selatan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024