Tangerang (ANTARA) - Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz menjelaskan, terbitnya PP Nomor 82 Tahun 2019 membuat kenaikan manfaat nilai bantuan beasiswa dari yang awal Rp12 juta untuk satu anak, bertambah menjadi Rp174 juta untuk dua anak.
"Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi di Atria Hotel Gading Serpong, Senin.
Sebelum adanya peningkatan manfaat, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebenarnya sudah memberikan pelayanan yang maksimal seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Kemudian, setelah terbitnya PP Nomor 82 Tahun 2019, manfaat JKK bertambah seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya enam bulan." Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50 persen hingga sembuh," katanya.
Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Pada program JKK pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.
Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta. "Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan," ujarnya.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
"Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak peserta dapat lebih terjamin," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi di Atria Hotel Gading Serpong, Senin.
Sebelum adanya peningkatan manfaat, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebenarnya sudah memberikan pelayanan yang maksimal seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Kemudian, setelah terbitnya PP Nomor 82 Tahun 2019, manfaat JKK bertambah seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya enam bulan." Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50 persen hingga sembuh," katanya.
Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Pada program JKK pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.
Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta. "Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan," ujarnya.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.