Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat mengintegrasikan informasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto, di Mamuju Rabu mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan JDIH, diantaranya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya serta menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

"Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam satu jaringan nasional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan," kata Harun Sulianto.

Hal itu disampaikan Harun Sulianto pada pelaksanaan kegiatan peningkatan asistensi penggunaan layanan informasi, yang berlangsung di ruang rapat Baharudin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar.

Kegiatan yang mengangkat tema 'Mewujudkan Basis Data Nasional Dokumen Hukum Melalui Integrasi Anggota JDIHN di Daerah' itu dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar.

Kegiatan itu juga diikuti 46 peserta yang terdiri, dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulbar, Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar, Bagian Hukum sekretariat kabupaten se-Sulbar, Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten se-Sulbar,, perpustakaan, Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dan Universitas Tomakaka.

Kegiatan itu bertujuan agar terselenggara pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum pada anggota JDIH di wilayah, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum serta bertambahnya jumlah anggota JDIHN di tingkat (provinsi, kabupaten/kota, sekretariat dewan, dan perguruan tinggi negeri/swasta) di Sulawesi Barat yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id.

Narasumber pada kegiatan tersebut, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Sri Lastami, Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN Diden Priya Utama dan Kepala Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum Sekretariat Provinsi Sulbar Nur Akil Mide.

Lebih lanjut Harun Sulianto menyampaikan bahwa anggota JDIHN bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang di terbitkan oleh instansinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012.

Dokumen hukum yang dimaksud lanjut Harun Sulianto, adalah berupa produk hukum peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi pengkajian, naskah akademis, rancangan peraturan, putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel/jurnal dan majalah hukum.

"Sehingga perlu dilakukan optimalisasi dokumen hukum yang disusun oleh anggota JDIHN di daerah," ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada peserta atas perhatian dan dukungan yang diberikan dalam tugas dan fungsi terkait dengan pengelolaaan JDIH.

"Mari sinergi ini kita jaga baik baik. Kami berusaha keberadaan Kanwil Kemenkumham di Sulbar ini dapat memberikan maslahat, menyuport sepenuhnya pemprov, pemkab, dan masyarakat Sulbar agar berdaya saing, kompetitif untuk menunjang Sulbar sebagai penunjang ibu kota negara yang baru," ujar Harun Sulianto.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024