Makassar (ANTARA News) - Terdakwa kasus sodomi, Ahmad Hiola (32) divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta oleh Pengadilan Negeri Makassar, Selasa.
Terdakwa yang bekerja sebagai pelatih wushu tersebut hanya dapat tertunduk lesu di hadapan majelis hakim setelah mendengar putusan hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Aswijon menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan asusila kepada enam orang anak dibawah umur yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Terdakwa telah melanggar pasal 290 dan pasal 292 KUHP tentang pencabulan dibawah umur dan jo Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Aswijon.
Keenam anak yang menjadi korban penyimpangan seksual tersebut yaitu, MN (12), Afr (12), AM (11), AIR (12), AF (13) dan Fah (13). Keenam anak yang menjadi korban sodomi itu tidak bisa menghadiri sidang dan hanya diwakili oleh orang tuanya karena trauma melihat terdakwa.
MS (48) orang tua dari MN usai dibacakan putusan itu mengaku puas dengan putusan hakim meskipun ia menganggap jika putusan itu masih jauh dari yang diharapkannya.
"Saya cukup puas dengan putusan itu karena terdakwa telah merusak mental anak saya sehingga ia sekarang malu untuk bergaul dengan teman-temannya," kata MS yang juga anggota Polresta Gowa tersebut. (T.KR-MH/B013)
Terdakwa yang bekerja sebagai pelatih wushu tersebut hanya dapat tertunduk lesu di hadapan majelis hakim setelah mendengar putusan hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Aswijon menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan asusila kepada enam orang anak dibawah umur yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Terdakwa telah melanggar pasal 290 dan pasal 292 KUHP tentang pencabulan dibawah umur dan jo Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Aswijon.
Keenam anak yang menjadi korban penyimpangan seksual tersebut yaitu, MN (12), Afr (12), AM (11), AIR (12), AF (13) dan Fah (13). Keenam anak yang menjadi korban sodomi itu tidak bisa menghadiri sidang dan hanya diwakili oleh orang tuanya karena trauma melihat terdakwa.
MS (48) orang tua dari MN usai dibacakan putusan itu mengaku puas dengan putusan hakim meskipun ia menganggap jika putusan itu masih jauh dari yang diharapkannya.
"Saya cukup puas dengan putusan itu karena terdakwa telah merusak mental anak saya sehingga ia sekarang malu untuk bergaul dengan teman-temannya," kata MS yang juga anggota Polresta Gowa tersebut. (T.KR-MH/B013)