Makassar (ANTARA) - Jajaran Polrestabes Makassar akhirnya meringkus seorang guru mengaji pada salah satu masjid tega melakukan kekerasan seksual hingga menyodomi korban bocah usia delapan tahun di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya sudah ditangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka, inisial I usia 15 tahun. Untuk korban sudah dilakukan visum dan pendampingan," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, bersangkutan juga langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan serta menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak keluarga korban.
Mengenai dengan profesi tersangka apakah benar sebagai guru mengaji, Arya menyatakan masih dalam proses pemeriksaan, karena pengajar itu memiliki sertifikasi. Hanya saja untuk memastikan perlu bukti-bukti dan pendalaman oleh penyidik.
"Kalau informasinya demikian, guru ngaji. Tapi itu mesti punya strata, kapasitas, dan sertifikasi tertentu. Kalau cuma sekadar mengajari ngaji, kita juga sebagai orang tua ke anak ngajarin ngaji," papar dia.
"Tetapi, kita tidak tau, apakah ini guru ngaji yang bersertifikasi atau hanya sekadar ngajar saja. Yang jelas hubungannya demikian," katanya.
Arya bilang, tersangka terancam tindak pidana pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, melihat tersangka juga masih di bawah umur maka nanti akan dibedakan hukumannya.
"Usianya itu sekitar 15 atau 16 tahun berarti masih di bawah umur. Nanti tinggal hukumannya (beda) kalau undang-undang biasa (KUHP). Kalau dia di bawah umur kita kenakan sepertiga (hukuman), " tuturnya.
Pihak keluarga korban sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada Senin, 17 Februari 2025 serta membawa anaknya visum guna memastikan dugaan kekerasan seksual terhadap korban serta sebagai bukti penguat di kepolisian.
"Sudah (dilaporkan), laporan polisi nomor LP 270, Senin lalu kami laporkan. Kami juga intens berkoordinasi dengan pihak terkait, kasus ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu dan mencegah kemungkinan terjadi kejadian berulang," kata SN ayah korban kepada awak media di kediamannya.
Perbuatan tersebut terungkap setelah korban mengaki bahwa pelaku melakukan perbuatan itu bukan hanya di masjid tapi juga di rumah pelaku dengan iming-iming kerupuk dan main game.