Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar masih melakukan pengkajian untuk pelaksanaan shalat Id Idul Fitri 1441 hijiriah, 24 Mei tahun 2020, di tengah pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19.

"Saya sebagai Penjabat Wali Kota diminta mengkaji lebih dalam. Malam ini saya mengundang semua ahli pandemi, Prof Abdullah, Prof Marsuki memberikan masukan-masukan. Kemudian besok di Makassar, Majelis Ulama, Dewan Masjid, Muhammadiyah untuk mendiskusikannya," ujar Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf, Jumat.

Ia menyampaikan instruksi itu setelah rapat bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Posko Induk Pemprov Sulsel, Balai Manunggal Prajurit M Jusuf, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Kanwil Kemenag Sulsel, MUI Gowa, MUI Maros, Muhammadiyah dan lainnya, selain membahas evaluasi, juga dibahas soal pelaksanaan shalat Id Idul Fitri tahun ini di tengah pandemi.

Rencananya, hasil pembahasan pelaksanaan shalat Id dengan para ahli tersebut malam ini, lanjut dia, hasilnya akan kembali dirapatkan di gugus tugas tingkat provinsi untuk menemukan jalan keluarnya.

'Hasil itulah nanti dibawa rapat pada hari Senin (18/5) untuk diputuskan Gugus Tugas. Nanti keputusannya bila ada potensi, kalau sudah ada bahan yang kita bawa. Termasuk bagaimana shalat Idul Fitri, kira-kira begitu," katanya kepada wartawan di rumah jabatan.

Mengenai  paduan MUI terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, kata dia, secara umum boleh salat di lapangan, dan di rumah. Sedangkan kalau shalat di masjid tentu ada syarat-syaratnya.

"Memang orang baca itunya saja, dia tidak baca yang lain, bahwa shalat di rumah itu ada himbauannya juga petunjuknya. Ini yang mau diputuskan Senin nanti," papar dia.

"Jadi menurut saya dua hal ini harus ada informasi termasuk kalau misal mau shalat id, di mana saja mau. Kalau di lapangan, di lapangan mana saja, kalau di masjid, masjid mana saja," tambahnya.

Selain itu, hal kedua bila ada informasi yang berkembang, misalnya dilaksanakan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid, harus ada protokol kesehatannya.

"Orang shalat wajib mengenakan masker, jaga jarak dan ada petugas khusus dari tim gugus tugas mengawal panitia pelaksana salat ID tersebut," ucap mantan Bappelitbangda Pemprov Sulsel itu.

Dari informasi di terima, sementara ini ada tiga kabupaten di Sulsel yang akan menyelenggarakan shalat Idul Fitri yakni Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Untuk Kabupaten Pinrang, hasil rapat Forkompinda setempat, melalui surat edaran yang dikeluarkan MUI Pinrang, pelaksanaan shalat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di masjid terdekat dari rumah.

Kendati demikian, dengan adanya surat edaran dari MUI bisa melaksanakan shalat Idul Fitri, diharapkan kepada masyarakat tetap jaga keamanan diri masing-masing. Menuju ke masjid tetap mengenakan masker, tidak ada open house, khutbah seragam dan dibatasi paling lama 15 menit.

Pemerintah Daerah bersama Forkopimda setempat sepakat untuk mengelar shalat Idul Fitri, serta semua masjid di Kabupaten Pinrang dibuka, syaratnya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menghindari dan mengurangi penularan COVID-19.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024