Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Marga (Persero) tbk. mencatat titik penyekatan di Cikarang Barat menjadi titik penyekatan dengan jumlah kendaraan yang diputarbalikkan paling banyak sekitar 30 ribu kendaraan selama masa pengendalian transportasi periode Lebaran di era pandemi Covid-19.

"Cukup banyak sebenarnya kendaraan yang diputarbalikkan ke daerah asalnya, kemarin di Cikarang Barat adalah titik penyekatan dari dan ke arah Timur dengan akumulasinya telah mencapai sekitar 30 ribu kendaraan yang ditindak tegas oleh aparat kepolisian," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam diskusi daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, Rabu.

Selain itu Heru juga menambahkan bahwa terkait ruas-ruas jalan tol yang dioperasikan oleh Jasa Marga, terdapat delapan titik penyekatan.

Dalam paparannya Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga menyampaikan bahwa delapan titik lokasi penyekatan arus mudik dan arus balik tersebut, antara lain Karawang Barat KM 47 B, kemudian Cikarang Barat KM 31 A, Bitung KM 26 A, Ngawi KM 579 A dan B, Sragen KM 527 B, Malang TI KM 84 + 400 A, serta Cikupa KM 30 A.

Total kendaraan yang dialihkan pada masa pengendalian transportasi periode mudik H-7 sampai dengan H+1 (17 Mei hingga 26 Mei 2020) sebanyak 40.830 kendaraan.

Mayoritas kendaraan yang diputarbalikkan didominasi oleh kendaraan-kendaraan pribadi sebesar 95 persen, diikuti kendaraan elf sebesar lima persen.

Sebanyak 33.389 kendaraan diputarbalikkan oleh aparat kepolisian di titik penyekatan Cikarang Barat KM 31 A, kemudian 3.498 kendaraan dputarbalikkan di Karawang Barat KM 47 B, lalu 1.971 kendaraan diputarbalikkan di Ngawi KM 579.

Aparat kepolisian juga memutarbalikkan 1.256 kendaraan di Cikupa KM 30 A, lalu 280 kendaraan di Malang TI KM 84+400 A, 260 kendaraan di Ngawi KM 579 B, dan 176 kendaraan di Sragen KM 527 B.

Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan transportasi darat setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa (26/5).

Dirjen Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar-instansi untuk menegakkan peraturan.

Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dengan mensyaratkan adanya SIKM.

SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non-alam COVID-19 sebagai bencana nasional.

Pewarta : Aji Cakti
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024