Makassar (ANTARA News) - Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah menuntut revisi terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Sulawesi Selatan.  

"Perda pendidikan gratis harus direvisi karena implementasinya tidak sesuai dengan konsep. Harus ada penguatan tentang pengawasan," kata Ketua FIK-Ornop Sulsel, Pahir Halim usai rapat konsultasi dengan badan legislasi daerah DPRD Sulsel di Makassar, Selasa.

Menurut dia, perda yang ada saat ini belum memberikan pelayanan pendidikan yang layak bagi masyarakat, disebabkan lemahnya pengawasan.

"Perda pendidikan gratis tidak berjalan maksimal, karena bab khusus tentang pengawasan sangat lemah, sehingga harus direvisi dan diberi penguatan," katanya.

FIK-Ornop mengusulkan perda tersebut dimasukkan dalam program legislasi daerah DPRD Sulsel 2011.

Revisi atas perda nomor 4 tahun 2009 itu, kata dia, mesti dilakukan agar tidak terjadi lagi diskriminasi terhadap pelayanan pendidikan.

Disamping itu, lanjutnya, perubahan atas perda yang baru sekitar satu tahun diterapkan, akan mampu memperbaiki mutu pelayanan dibidang pendidikan.

  Untuk sektor pendidikan, pemerintah Provinsi Sulsel mengalokasikan anggaran sekitar Rp80 miliar pada APBD 2009 dan sekitar Rp100 miliar pada APBD 2010. (T.pso-099/S023)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024