Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil golongan II dan pegawai tidak tetap (PTT) menjelang Idul Fitri 1431 Hijriah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Habsy Wahid, di Mamuju, Kamis, mengatakan, PNS yang mengabdi di lingkup Pemkab Mamuju akan mendapatkan THR dari Pemkab Mamuju pada Idul Fitri, namun khusus untuk PNS golongan II dan PTT.

Ia mengatakan, kebijakan pemberian THR bagi PNS dan PTT di Mamuju tersebut sesungguhnya tidak diatur dalam APBD Kabupaten Mamuju.

Sehingga, lanjutnya, pemberian THR dari Pemkab Mamuju kepada PNS dan PTT akan dilakukan melalui nomenklatur penggunaan anggaran untuk tunjangan kesejahteraan PNS.

"Kebijakan pemerintah memberikan THR di Mamuju karena pertimbangan kemanusiaan karena para PNS dan PTT telah mengabdi untuk pembangunan daerah ini jadi wajar mereka diberikan THR pada lebaran nanti," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah memberikan THR tersebut agar para PNS untuk golongan II dan PTT yang telah mengabdi bertahun-tahun dapat mememenuhi kebutuhannya menjelang lebaran.

"Besarnya THR yang akan diberikan Rp250.000 untuk setiap PNS dan PTT," katanya.

Kebijakan pemberian THR bagi PNS golongan II dan PTT di Mamuju, disambut hangat para PNS dan PTT karena akan membantu mereka menghadapi lebaran.

"Kami sangat senang dapat THR, ini sangat berguna menghadapi lebaran, meskipun sedikit," kata Yusuf salah seorang PTT di Mamuju. (T.KR-MFH/F003) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024