Mamuju (ANTARA News) - Anggota DPRD Sulawesi Barat menilai, tambang mangan yang beroperasi di Kecamatan Bonehau, berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat yang ada di wilayah itu.

"Kami telah mencermati masalah tambang mangan di Bonehau yang konon merupakan tambang rakyat, tetapi faktanya di lokasi pertambangan ternyata dikelola oleh PT Mandiri Alam Manakarra (MAM) dengan menggunakan alat berat untuk menambang," kata Anggota DPRD Sulbar, Kalvin P Kalambo di Mamuju, Kamis.

Menurutnya, proses pelaksanaaan kegiatan pertambangan Mangan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik karena telah terjadi pro kontra di tengah masyarakat.

"Masyarakat di Bonehau saat ini telah terjadi pro kontra, sehingga harus cepat disikapi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta Kapolres Mamuju untuk dapat bersikap tegas menghentikan aktivitas kegiatan pertambangan mangan di Bonehau karena telah terjadi dua kepentingan yang berbeda dimasyarakat.

Dia mengemukakan, kegiatan pertambangan mangan di Bonehau ini mestinya dilakukan evaluasi atas ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Mamuju bersama pemerintah Kabupaten Mamuju.

"Bagaimana mungkin pertambangan mangan ini dikelola atas dasar tambang rakyat, sedangkan yang mengelola tambang ini adalah salah satu perusahaan dengan menggunakan alat berat," jelasnya.

Ia menilai, ijin tambang yang dikeluarkan oleh Distamben Mamuju ditengarai memegang ijin tambang rakyat berkedok tambang besar, karena dalam waktu beberapa bulan saja telah menghasilkan ribuan ton mangan.

Jika perusahaan ini tetap melakukan operasi pertambangan, maka pihaknya akan mengajak masyarakat untuk menghentikan secara paksa karena dampak yang ditimbulkannya pun cukup banyak.

"Pokoknya kami akan hentikan praktek pertambangan mangan itu karena diduga ilegal karena tak sesuai dengan ijin yang dikantongi pihak perusahaan dengan aktivitas yang dilakukan. Apalagi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat," tegas dia.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Hajrul Malik juga menilai, perusahaan tambang mangan yang beroperasi di Kecamatan Bonehau ini juga diduga ilegal karena mengantongi izin yang tidak sesuai dengan luas lahan eksploitasinya.

"Perusahaan tambang yang melakukan eksploitasi mangan di Kecamatan Bonehau yakni PT Mandiri Alam Manakarra (MAM), diduga ilegal karena izinnya tidak sesuai dengan luas lahan yang telah dieksploitasinya," kata Hajrul Malik SAg.

Menurut laporan masyarakat, kata dia, PT MAM mengelola tambang di Kecamatan Bonehau dengan luas lahan yang dieksploitasi sekitar 10 hektare dengan menggunakan izin pertambangan rakyat, sehingga dengan demikian izin yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak sesuai dengan luas lahan tambang yang dieksploitasi.

Karena, kata dia, perusahaan tambang yang mengantongi izin pertambangan rakyat maksimal hanya dapat melakukan eksploitasi lahan tambang sekitar satu hektare.

"Kalau memiliki izin pertambangan rakyat, maka luas lahan tambang yang harus dieksploitasi PT MAM paling tinggi hanya sekitar satu hektare, dengan demikian PT MAM ilegal karena lahan yang dieksploitasi sekitar 10 hektare, sesuai laporan warga," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah dan aparat kepolisian segera menutup tambang mangan yang diduga ilegal tersebut karena akan dapat merugikan pemerintah dan daerah ini.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan meminta pihak kepolisian memasang "Police Line" terhadap mangan yang diduga telah diproduksi perusahaan tambang tersebut di Pelabuhan Belang-Belang Mamuju, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju,.

"Saat ini terdapat sekitar 2.000 ton mangan di Pelabuhan Belang-Belang yang rencananya akan dibawa ke China untuk dipasarkan, mangan tersebut diduga dari perusahaan tambang mangan ilegal di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju," katanya. (KR-ACO/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026