Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Mamuju Jalaluddin Duka di Mamuju, Rabu, mengatakan, investor yang mengelola tambang mangan di Kecamatan Bonehau dan Kalumpang telah melakukan ekspor 5700 ton mangan ke China.
"Tambang yang telah diekspor itu menjadi awal telah mulai dilakukannya eksploitasi tambang mangan di Kabupaten Mamuju, itu artinya kedepan Mamuju akan menjadi daerah yang akan mengandalkan ekonominya dari sektor tambang,"katanya.
Namun ia mengatakan, sektor pertambangan di Kabupaten Mamuju, memiliki kendala untuk dikelola, karena lahan yang terdapat potensi tambannya di Mamuju, tidak dapat dikelola pemerintah karena terbentur masalah hutan lindung yang dilarang dikelola tanpa izin.
"Banyak wilayah yang menyimpang potensi tambang di Mamuju, seperti batu bara, emas, mangan nikel, logam dan lainnya, masuk dalam areal hutan lindung, sehingga sulit dikelola karena harus ada izin dari pemerintah pusat," kata
Ia mengatakan, kawasan hutan di Mamuju yang memiliki potensi dan akan dikelola menjadi lahan tambang statusnya harus diubah terlebih dahulu menjadi areal penggunaan lain (APL) atas izin pemerintah pusat.
"Kalau potensi tambang di Mamuju ingin dikelola, lahan tambang yang masuk dalam hutang lindung harus diubah menjadi APL, kalau tidak, sulit dikelola karena melanggar aturan pemerintah," katanya.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan mengubah status kawasan hutan di Mamuju dari areal hutan lindung menjadi APL khususnya yang memiliki potensi tambang.
"Dari sekitar 8.014 kilometer persegi luas Kabupaten Mamuju, sekitar 70 persen arealnya adalah kawasan hutan dan hanya 10 persen yang dapat dikelola, untuk menambah pendapatan daerah" katanya.
Ia mengatakan, dengan demikian sekitar 60 persen kawasan hutan hutan lindung yang dilarang dikelola tanpa izin.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan izin perubahan kawasan hutan di Mamuju menjadi lahan tambang, dengan membantu dan mendukung rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Sulbar yang saat ini sedang disusun Pemerintah di Provinsi Sulbar. (T.KR-MFH/S016)