Makassar (ANTARA) - Petugas UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menindak tegas dengan merespons video viral terkait perbuatan narapidana yang bebas bermain ponsel bahkan menelepon video di dalam sel Lapas setempat.
"Betul (main ponsel). WBP (warga binaan pemasyarakatan) sudah kita amankan kemarin. Bersangkutan sudah kami lakukan BAP (diperiksa)," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sungguminasa Gunawan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat.
Pihaknya menegaskan penggunaan telepon selular di dalam penjara merupakan pelanggaran berat bagi tahanan maupun narapidana. Perbuatan ini diancam sanksi berat sesuai aturan.
Terkait dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), kata dia, bersifat rahasia. Selain itu, pelanggaran ini telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan.
Seluruh hasil pemeriksaan yang bersangkutan, telah dimasukkan ke sistem data base pemasyarakatan atau SDP terpusat di Ditjenpas. Mengenai kapan ponsel itu masuk ke sel, kata dia, masih dalam penyelidikan.
"Kami sudah laporkan hal ini ke Kanwil dan Ditjenpas. Sesuai keterangan WBP ini, kami juga tidak tahu kapan HP (handphone) itu masuk. Ini masih didalami," katanya.
Gunawan berdalih, pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baik pemeriksaan maupun penggeledahan bagi para pembesuk yang mengunjungi keluarganya secara ketat.
Pemeriksaan dan penggeledahan itu meliputi barang bawaan, badan atau tubuh pembesuk, makanan titipan, serta tahanan maupun narapidana yang menerima kunjungan besuk.
Selain itu, inspeksi mendadak (sidak) serta Razia di blok warga binaan maupun kamar tahanan, kata dia, rutin dilakukan. Kendati demikian, dari kejadian ini pihaknya memastikan bersangkutan dikenakan hukuman.
Sebelumnya, rekaman video narapidana sedang menelepon video melalui ponsel android di sel tahanan Lapas Narkotika Kelas IIB Sungguminasa, Jalan Lembaga Bolangi, Kecamatan Patttalasaang, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Video berdurasi 33 detik itu memperlihatkan seorang pria botak sedang berbincang dengan seseorang lawan bicaranya melalui panggilan video di dalam kamar sel lapas setempat.
Narapidana narkotika ini terlihat sedang berbaring di kasur, ia bahkan sempat membalikkan ponsel andriod itu dengan memperlihatkan WBP lainnya. Rekaman tersebut tersebar lalu viral ke publik.

