
DPRD Sulsel : Stop proyek jalan Sungai Tallo

Makassar (ANTARA) - Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo terkait dugaan penyimpangan, menyusul protes ahli waris pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi di Kecamatan Panakukang, Sulawesi Selatan.
"Kesimpulan rapat kita, pertama, akan ada peninjauan ulang di lokasi. Kedua, meminta Kepala Dinas SDACKTR untuk menghentikan sementara proses pekerjaan proyek pembangunan tanggul dan inspeksi jalan di sana," ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid kepada wartawan di Kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu.
Menurutnya, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan pihak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulsel, kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa dan pihak ahli waris Barakka bin Pato, terungkap banyak kejanggalan.
"Hari ini kami mendengar langsung pendapat dan keberatan warga terkait pembangunan tanggul dan jalan inspeksi di wilayah Sungai Tello. Keberatan muncul karena terdapat alas hak yang dimiliki warga, sementara proses penyelesaiannya belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel," tuturnya.
Dia juga menjelaskan terkait informasi proyek tersebut tidak ada penyampaian langsung kepada warga bahwa akan ada pembangunan.
Proyek tersebut tercantum dalam DPA tahun 2025, kata dia, tetapi faktanya pekerjaan sudah mulai berjalan sejak tahun 2023-2024 dengan nilai anggaran Rp28 miliar lebih.
Artinya, anggaran tahun 2025 sebesar Rp16,8 miliar merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya pada 2023–2024. Dengan demikian, proyek ini sejatinya merupakan pekerjaan lanjutan atau multiyear dengan total anggaran Rp44,8 miliar lebih.
Menurut Kadir, seharusnya pengerjaan proyek ini dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang atau dari pusat, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, tetapi dikerjakan SDCKTR menggunakan dana APBD.
"Sebenarnya, ini kelanjutan, berarti itu kan proyek multiyears. Tapi, kita akan telaah karena ada keberatan warga, dan itu perlu kita tuntaskan dulu sebelum pekerjaan dilanjutkan," paparnya.

Sementara itu, penasihat hukum warga dari LBH Makassar Ismail mengungkapkan dalam RDP itu terdapat kejanggalan khususnya pada pengadaan tanah karena diakui secara langsung dari pihak SDACKTR, tidak menganggarkan pembebasan lahan.
Faktanya, dari dokumen yang tersedia, lokasi jalan tersebut tidak masuk dalam kawasan sempadan sungai. Oleh karena itu, pihaknya menilai dalih sempadan sungai ini hanya digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
"Hasil investigasi kami, terdapat fakta bahwa beberapa orang telah menerima ganti rugi dengan nilai yang cukup besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Tapi dibantah pihak kontraktor," katanya.
Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel Misnayanti pada RDP tersebut mengakui tidak ada pembebasan lahan dalam proyek tersebut. Ia berdalih, hanya mengikuti regulasi yang ada bahwa wilayah itu masuk sempadan sungai.
Sedangkan pihak ahli waris melalui Roslina bersyukur DPRD Sulsel merekomendasikan pengerjaan proyek tersebut dihentikan sementara sampai hak mereka dipenuhi pihak terkait.
"Dari RDP ini kami berterima kasih dan bersyukur proyek dihentikan. Ini memberikan nafas lega bagi kami," katanya.
Sebelumnya, sejumlah ahli waris pemilik lahan Barrak bin Pato keberatan lahannya diduga diambil secara paksa atas pembangunan proyek tersebut tanpa ganti rugi. Pihak keluarga bahkan diintimidasi pihak kontraktor memaksa menimbun lokasi jalan yang nyaris melukai mereka saat menghalangi pekerjaan itu.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
